PLTMG Wairita Dibangun di Atas Tanah Bermasalah

0
486
Foto: Pemeriksaan objek sengketa tanah di lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas di Dusun Wairita Desa Hoder Kecamatan Waigete, Rabu (25/4)

NTTsatu.com – MAUMERE – Pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) di Dusun Wairita Desa Hoder Kecamatan Waigete, bakal terhambat. Pasalnya, bangunan yang berdiri di atas sebagian tanah tersebut kini sedang bermasalah. Ada sengketa perdata yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Maumere.

Persoalan ini tercium ketika Wakil Ketua Pengadilan Negeri Johnicol R.F. Sine selaku hakim mediator mendatangi lokasi PLTMG Wairita, Rabu (25/4) pagi. Dia melakukan pemeriksaan setempat untuk melihat kesesuaian objek sengketa antara fakta riil di lapangan dan dokumen gugatan pembatalan jual beli tanah warisan yang diajukan penggugat.

Penggugat pada perkara perdata ini adalah empat orang kakak beradik masing-masing Feby Agustina Grasa, Dominika Nona, Jenny Bhastiana Grassa, dan Maria Woga Grasa. Sementara tergugatnya adalah Kepala PT PLN Wilayah Flores Bagian Timur selaku Tergugat 1, dan Denny Kissinger Grasa selaku Tergugat 2. Para penggugat dan Tergugat 2 merupakan kakak beradik. Baik penggugat dan tergugat ikut hadir dan mengikuti proses pemeriksaan setempat.

Johnicol R.F. Sine menjelaskan objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini yakni tanah seluas 83.670 meter persegi sesuai sertifikat Nomor 245 tanggal 28 Agustus 1998. Sertifikat tersebut atas nama Germanus Grasa, ayah kandung para penggugat dan Tergugat 2.

Seperti disaksikan media ini, sebelum melakukan pemeriksaan setempat, Johnicol R.F. Sine mempertemukan para penggugat dan tergugat untuk memastikan luas tanah yang menjadi objek sengketa. Setelah itu mereka bersama-sama menuju lokasi objek sengketa tanah untuk pemeriksaan setempat.

Johnicol R.F. Sine mengatakan selaku hakim mediator pihaknya terus berupaya agar penggugat dan tergugat bisa berdamai. Apalagi, katanya, perkara perdata ini menyangkut objek vital nasional yang bermuara pada kepentingan rakyat banyak.

Dominika Nona, salah seorang penggugat menuturkan bahwa tanah seluas 8 hektare lebih itu merupakan tanah warisan yang adalah hak milik bersama para ahli waris. Sertifikat tanah tersebut masih atas nama orang tua. Namun pada pertengahan tahun 2013, Tergugat 2 secara diam-diam dan sepihak telah menjual tanah ahli waris tersebut kepada PT PLN (Persero) untuk pembangunan PLTMG.

“Ternyata Tergugat 2 secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan kami menjual tanah ini. Kami baru tahu ketika PLN membayar lunas. Dengar-dengarnya seharga Rp 7 miliar lebih, termasuk fee untuk seorang oknum pegawai PLN Wilayah Mataram yang bertindak sebagai perantara,” jelas Dominika Nona.

Sesuai informasi itu akhirnya para penggugat bersama Tergugat 2 bertemu dalam pertemuan keluarga pada Desember 2013. Tergugat 2 mengaku telah menjual tanah warisan senilai Rp 4,6 miliar. Setelah itu berkali-kali dilakukan upaya damai antara para penggugat dan Tergugat 2. Namun karena upaya damai pun tidak berhasil, para penggugat akhirnya menggugat secara perdata.

Terkait gugatan perdata ini, Dominika Nona meminta mejelis yang memeriksa perkara ini memerintahkan Tergugat 1 menghentikan segala kegiatan pembangunan di atas tanah yang mejadi objek sengketa sampai dengan adanya keputusan perkara yang berkekuatan hukum tetap.  (vic)

Komentar ANDA?