PN Lembata Tolak Gugatan Perdata Yunus Dara

0
590
Foto: Meridian Dewanta Dado, Kuasa hukum Yentji Sunur dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan masyarakat Dulolong

NTTsatu.com -KUPANG – Kuasa Hukum bupati Lembata Eliazer Yentji Sunur, Meridian Dewanta Dado merasa puas karena Pengadilan Negeri (PN)bLembata menolak gugatan perkara yang dilaporkan Yunus Dara dan kawan-kawannya atas masalah proyek pembangunan jalan wisata sebesar Rp. 3.871.819.000.

Melalui rilisnya yang diterima media ini, Kamis, 09 Agustus 2018, Dado menulis, sejak jauh-jauh hari sebelum dimulainya proses pemeriksaan Perkara Perdata Nomor : 8/PDT.G/2018/PN.Lbt di Pengadilan Negeri Lembata antara Yunus Dara selaku Penggugat I,  Umar Pati Raja selaku Penggugat II, Abdul Latif Soge selaku Penggugat III, M. Bapa Tukang selaku Penggugat IV dan Ahmad Haba selaku Penggugat V melawan Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, ST selaku Tergugat, maka kami selaku Kuasa Hukum Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, ST pada saat itu telah secara tegas menilai dan menyimpulkan bahwasanya Gugatan Perdata Para Penggugat yang disusun oleh Pengacara Ahmad Bumi, SH cs itu adalah Gugatan Perdata yang tidak memenuhi syarat formil atau cacat formil sehingga dipastikan Gugatan Para Penggugat tersebut akan diputuskan “Dinyatakan Tidak Dapat Diterima” atau “Niet Ontvankelijke Verklaard” oleh Majelis Hakim PNLembata yang menyidangkan perkara dimaksu.

Dado bahkan sempat menyarankan kepada Pengacara Ahmad Bumi, SH cs
selaku Kuasa Hukum Para Penggugat untuk lebih baik mencabut Gugatan Perdatanya sebab setelah meneliti gugatan itu telah disusun secara tidak berdasar dan tidak cermat bahkan justru berisi berbagai argumentasi bersifat fitnah yang sengaja dibuat untuk menyerang kehormatan dan nama baik Eliaser Yentji Sunur baik selaku Bupati Lembata maupun sebagai pribadi.

“Apa yang kami simpulkan dari awal akhirnya terbukti pada saat persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lembata pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara Perdata Nomor : 8/PDT.G/2018/PN.Lbt memutuskan Gugatan Perdata dari Yunus Dara selaku Penggugat I,  Umar Pati Raja selaku Penggugat II, Abdul Latif Soge selaku Penggugat III, M. Bapa Tukang selaku Penggugat IV dan Ahmad Haba selaku Penggugat V dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” tulisnya.

Salah satu kesalahan fatal dari Gugatan Perdata Para Penggugat itu adalah saat Pengacara Ahmad Bumi, SH cs selaku Kuasa Hukum Para Penggugat secara serampangan mendalilkan Proyek Pembangunan Jalan Wisata seluas 42.000 M2 sebagai proyek milik pribadi atau investasi pribadi dari Klien kami Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, ST, padahal faktanya sesuai Dokumen Kontrak Nomor : 03/SPK/Sarpras-PDT/I/2018 tertanggal 30 Januari 2018 dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI Satuan Kerja Direktorat Jendral Pembangunan Daerah Tertinggal maka itu adalah Pekerjaan Konstruksi dengan nama Paket Pekerjaan Bantuan Pembangunan Jalan Strategis di Kabupaten Lembata dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 3.871.819.000,- yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI Satuan Kerja Direktorat Jendral Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2018, dimana Paket Pekerjaan atau proyek itu dikerjakan oleh PT. Mata Air Samudera Indonesia selaku kontraktornya.

Oleh karena itu tatkala Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI serta PT. Mata Air Samudera Indonesia selaku kontraktor proyek nyata-nyata tidak pernah ditarik sebagai tergugat-tergugat dalam Perkara Perdata Nomor : 8/PDT.G/2018/PN.Lbt dan hanya menggugat Klien kami Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, ST maka sangat wajarlah apabila Gugatan Para Penggugat yang diwakili oleh Pengacara Ahmad Bumi, SH cs itu dinyatakan tidak dapat diterima.

“Kami tentu merasa prihatin terhadap para penggugat dan sebab mereka harus kehilangan banyak waktu, uang, tenaga dan pikiran sebagai akibat Gugatan Perdatanya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim dalam Perkara Perdata Nomor : 8/PDT.G/2018/PN.Lbt disebabkan adanya ketidakcermatan yang fatal dari Kuasa Hukumnya dalam menyusun Gugatan Perdatanya,” tutup Dado. (bp)

Komentar ANDA?