Polda Jawa Timur Dikalahkan

0
444

NTTsatu.com – SURABAYA – Sidang pra peradilan antara bos properti, Gunawan Angka Wijaya, dan Linda Anggraini melawan Polda Jatim, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hasilnya, permohonan pra peradilan pemilik gedung megah Empire Palace dikabulkan sebagian oleh majelis hakim. Hakim berpendapat, penetapan tersangka keduanya oleh penyidik Polda

Mashuri Effendi selaku hakim dalam sidang ini, saat membacakan amar putusan menyatakan, surat keputusan tentang penetapan tersangka tanggal 7 Juni 2018 dalam penyidikan laporan polisi atas nama para pemohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

Hakim mempersilahkan penyidik membuka kembali penyidikan kasus tersebut. Namun, harus dengan bukti dan saksi-saksi baru. Sebab, bukti dan saksi yang dijadikan dasar penyidik untuk menetapkan tersangka tidak tepat.

“Meminta penyidik untuk segera mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3),” katanya, Senin (5/8/2019)

Menanggapi putusan tersebut, pengacara Gunawan Angka Wijaya, dan Linda Anggraini, Petrus Bala Pattyona menyatakan, Trisulowati alias Chinchin, mantan istri Gunawan, sebagai pelapor kasus dugaan utang fiktif, tidak mengetahui secara langsung mengenai utang antara Linda dengan Gunawan.

Selain itu, saksi dan bukti selama penyidikan tidak relevan dengan laporannya. “Linda sudah mengakui kalau Gunawan ada utang dengan dia. Maka, pembuktian tidak perlu dilakukan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan membuka lagi penyidikan kasus tersebut dengan bukti dan saksi baru.

Saat ini, pihaknya masih akan mempelajari putusan majelis hakim. “Jika putusan pra peradilan meminta kami untuk mengeluarkan SP3, akan kami keluarkan. Karena itu merupakan perintah hukum,” ujarnya.

Terpisah, pengacara Chinchin, Ronald Talaway mengaku siap membantu penyidik Polda Jatim jika ingin membuka kembali penyidikan kasus tersebut.

Menurutnya, putusan pra peradilan bukan berarti Gunawan Angka Wijaya dan Linda tidak bersalah. “Kami akan bantu penyidik apa saja yang dibutuhkan agar kasus itu (utang fiktif) bisa dibuka lagi,” terangnya.

Diketahui, Polda Jatim menjerat Gunawan Angka Wijaya sebagai tersangka dengan dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP. Selain Gunawan, dalam kasus ini Polda Jatim juga menetapkan ibunya Gunawan, yakni Linda Anggraini alias Ong Pie Hwa juga sebagai tersangka. Linda dianggap turut berperan dalam pemalsuan surat.

Kasus ini dilaporkan Chinchin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim Nomor : LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM tanggal 28 September 2017. Laporan ini berawal dari adanya tindakan para terlapor yang diduga menciptakan kondisi seolah-olah Gunawan sebagai anak, telah berutang sebesar Rp665 miliar kepada Linda, ibunya sendiri. (*/bp)

Komentar ANDA?