Prostitusi Online ABG di Kupang Berhasil Dibongkar

0
650
Foto: Kanit I Subdit IV Renakta AKP Tatang P Panjaitan saat memberikan keterangan pers di Mapolda, Kamis, 14 Maret 2019

NTTsatu.com – KUPANG– Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya berhasil membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak baru gede (ABG). Dalam operasi ini, polisi berhasil meringkus dua mucikari yakni MD alias AB (22) dan YDP alias DD (40).

“Kedua pelaku itu menawarkan lima perempuan muda asal Kota Kupang melalui aplikasi MI Chat,” ungkap Kanit I Subdit IV Renakta AKP Tatang P Panjaitan, yang didampingi penyidik Ipda Jafar Alkatiri dan AKP Ketut saat memberikan keterangan pers di Mapolda, Kamis, 14 Maret 2019.

Ia mengatakan, lima anak baru gede (ABG) yang ditawarkan kepada pria hidung belang itu yakni HN (18), MWH (22), IML (22), MB (21) dan NP (20).

Menurut Tatang, dua orang pelaku ditangkap, setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus itu.

“Tarifnya Rp.500 ribu sekali kencan. Mucikari mendapat potongan Rp 100 ribu,” katanya.

Foto: Kanit I Subdit IV Renakta AKP Tatang P Panjaitan saat memberikan keterangan pers di Mapolda, Kamis, 14 Maret 2019

Kasus itu terungkap, setelah pihaknya mendalami informasi yang beredar melalui media sosial Facebook, soal maraknya prostitusi online di NTT.

Setelah itu kata Tatang, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati para korban sedang melakukan hubungan intim di salah satu Hotel di Atambua, Kabupaten Belu.

“Pengakuan dari para korban, mereka dijual ke lelaki hidung belang oleh MD dan YDP, yang juga adalah mucikari,” katanya.

Berdasarkan keterangan para korban, polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap dua pelaku tersebut di kediamannya mereka di Kota Kupang.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 3,8 juta, tiga telepon genggam, tumpukan tisu bekas pakai, kondom dalam kemasan dan bekas pakai dan celana dalam serta barang bukti lainnya.

Kedua pelaku, saat ini ditahan di Mapolda NTT dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP Junto Pasal 506 KUHP atau Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (diantimur/bp)

Komentar ANDA?