Proyeķ di Awololong “Diberhentikan” Karena Ada Kedukaan

0
464

NTTsatu.com – LEMBATA – Komisi III DPRD Lembata bersama berbagi pihak terkait terpaksa menghentikan  pembahasan proyek di Pasor Putih Awalolong terkait adanya kedukaan keluarga Kepala Dinas Pariwisata Lembata.

“Beberapa waktu lalu tanggal 10 November kami ķe Awololong melihat kodisi disana. Ada beberapa hal  yang pesti diselesaikan secepatnya. Tetapi ketika di Lewoleba kita mau gelar rapat ada duka itu jadi kita batalkan tanpa menyebut waktu. Kayanya nanti setelah pembahasan APBD 2020 Lembata,” kata Petrus Bala Wukak anggota Komisi III DPRD Lembata.

Terkait kunjungan komisi III ke lokasi proyeķ ternyata waktu pengerjaan proyek Jeti dan Kolam Apung serta fasilitas lainnya di pulau Siput Awololong  tinggal menghitung hari. Pasalnya, sesuai kontrak proyek tersebut harus selesai pada 15 November mendatang.

Ketua Komisi III DPRD Lembata, Antonius Molan Leumara  bersama anggota komisi III DPRD Lembata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, PPK dan Kontraktor Pengawas  saat melakukan kunjungan lapangan di Pulau Siput Awololong, Minggu (10/11/2019) petang, menerangkan kunjungan itu memang bertujuan untuk melihat langsung tiang yang patah itu. Kata Anton, dari kunjungan itu ada banyak hal yang bisa jadi referensi kesimpulan dalam rapat evaluasi.

“Dalam kunjungan lapangan yang kita temukan itu soal keterlibatan konsultan perencana itu dalam urusan proyek ini yang mestinya dari awal harus hadir. Baru hari ini kita tahu kalau konsultan pengawas itu orang lain dan tidak ada di sini,” ungkapnya.

Kehadiran konsultan perencana ini penting untuk mengklarifikasi semua hal yang ditemukan termasuk kesamaan dokumen perencanaan dan teknis.

“Kita harus menghadirkan konsultan perencana untuk menjelaskan segala sesuatu terkait proyek ini dan agak aneh kalau tidak ada hubungan antara konsultan pengawas dan perencana karena pengawas ini melaksanakan hasil dari konsultan perencana.”

Anton juga merasa heran karena mereka tidak diberikan dokumen kontrak, padahal sebagai legislator mereka perlu menjalankan fungsi kepengawasan proses anggaran yang sudah jalan.

“Kemarin disampaikan ke kita sampai tanggal 12 November 2019 batas adendum ketiga. Tadi dikatakan sampai tanggal 15 November, itu yang bingung kita karena kemarin kita minta dokumen, yang ada cuma narasi,” pungkasnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Lembata, Gabriel Raring dihadapan Kontraktor Pengawas Mido menjelaskan kalau memang konsultan merekomendasikan dengan sistem pemancangan paku bumi, maka material tiang yang ada pun tetap tidak layak digunakan lagi.

“Karena dia harus pakai baja murni kalau tidak ganti alat pun dia tetap patah, jadi patah itu bukan karena dia tenggelam di laut lama, konstruksi itu yang keliru. Kalau semuanya dipaksakan ditanam pasti patah,” terangnya.

Komisi III DPRD Lembata dalam kunjungan lapangan menemukan adanya masalah teknis pemancangan tiang di lokasi pulau berpasir putih tersebut. Tiang tidak bisa dipancangkan sama sekali karena kepadatan pasir dan metode pemancangan yang tidak memungkinkan.

Endru Febilimanto dari PT Bahana Krida Nusantara sebagai kontraktor pelaksana Proyek Awololong juga menjelaskan semua proses sudah diadakan sesuai dengan perencanaan. Tetapi karena tiang tidak bisa dipancangkan maka mereka kembalikan lagi ke dinas teknis maunya seperti apa. Metode pemancangan harus diganti tetapi waktunya juga sudah tidak sempat.

Bukan hanya itu, kalau metodenya diubah lagi dengan sistem Bor Pile maka kontrak pun harus diubah dan butuh anggaran lagi karena banyak item yang akan berubah. Alat pemancang tiang juga sudah dipindahkan di Pantai Mutiara, Waijarang untuk dibongkar.

Menurut penjelasannya, jeti apung sendiri sudah bisa dirakit dan digunakan hanya saja satu-satunya kendala sekarang tidak ada satu pun tiang yang berhasil dipancangkan. Kalau memang jeti apung itu tidak bisa digunakan di Pulau Siput Awololong, maka dia kembalikan fasilitas itu ke dinas terkait mau dimanfaatkan di mana.

“Kami sudah tiga kali pindah titik juga tetap sama. Bahkan kalau dipaksakan pun tetap sama. Kalau bukan tiangnya patah, maka tetap tidak akan bisa masuk”, ujar Endru.

Untuk diketahui, ada 28 tiang yang harus dipancangkan pada 14 titik di Pulau Siput Awololong. Selain jeti dan kolam apung, ada juga fasilitas lain berupa rumah tunggu yang berfungsi sebagai rest area.

Jeti apung sepanjang 60 meter dengan lebar 3,5 meter. Sedangkan diameter kolam apung seluas 14 meter. Semua alat sudah tiba di Lewoleba sejak Desember 2018. (*/bp/tim)

Komentar ANDA?