Proyek Kantor Bupati Sikka Bakal Kena PHK

0
388

NTTsatu.com -MAUMERE– Setelah terkatung-katung tidak jelas, pelaksanaan Proyek Pembangunan Kantor Bupati Sikka kini mulai terang benderang. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas proyek senilai Rp 29.040.000.000.

Metsen selaku PPK yang dikonfirmasi via telepon selular, Rabu (18/4), mengaku akan melakukan putus kontrak dengan kontraktor pelaksana PT Palapa Kupang Sentosa. Pihaknya akan membayar pekerjaan sesuai fisik pekerjaan yang telah diselesaikan. Selanjutnya, sisa pekerjaan akan dilelangkan secara terbuka.

Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka Thomas Agustinus Lameng, Rabu (18/4) di Kantor PUPR Sikka. Dia menyebut saat ini sedang dalam proses untuk melaksanakan PHK.

Kadis PUPR Sikka mengatakan realisasi fisik yang sudah dikerjakan kontraktor pelaksana yakni sebesar 91 persen sesuai perhitungan konsultan pengawas. Pihaknya telah memerintahkan PPK untuk segera melakukan cek fisik di lapangan. Hasil penghitungan fisik tersebut akan disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Sikka guna membantu proses audit.

“Kita akan hitung dulu realisasi fisik, lalu nanti ada audit dari Inspektorat. Setelah semuanya selesai baru akan dibuatkan Berita Acara PHK. Saya sudah minta PPK agar dalam bulan April ini semua proses harus sudah selesai,” jelas Thomas Agustinus Lameng.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sikka Donatus David menyayangkan sikap pemerintah yang lamban dan tidak tegas terhadap pelaksanaan megaproyek ini. DPRD Sikka telah merekomendasikan agar pekerjaan proyek tersebut dihentikan karena telah melewati masa waktu pekerjaan.

Sebagaimana diberitakan, nasib Proyek Pembangunan Kantor Bupati Sikka di Jalan Eltari, semakin tidak jelas. Demikian pun PPK tidak punya sikap tegas. Tidak ada putus kontrak terhadap PT Palapa Kupang Sentosa yang tanpa pamit meninggalkan pekerjaan. Demikian pun tidak ada tambahan waktu kerja untuk 40 hari.

Kontraktor pelaksana telah meninggalkan pekerjaan tanpa pamit sejak pertengahan Februari 2018 lalu. Dia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jatuh tempo pada 28 Desember 2017 dan tambahan waktu 50 hari. Saat angkat kaki ke Kupang, realisasi fisik mencapai 91% dan realisasi keuangan 73%.

Menurut Thomas Agustinus Lameng, kontraktor pelaksana mengaku kesulitan uang sehingga terpaksa meninggalkan pekerjaan. (vic)

 

Foto: Proyek Pembangunan Kantor Bupati Sikka yang terlantar ditinggalkan kontraktor pelaksana PT Palapa Kupang Sentosa;

Komentar ANDA?