Puluhan Ribu Pemilih Potensial Terancam Tidak Gunakan Hak Suara

0
288
Foto: Ketua KPU Sikka Vivano Bogar

NTTsatu.com – MUMERE– Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka tinggal dua bulan lebih. Namun masih terdapat puluhan ribu pemilih potensial yang belum terakomodir pada daftar pemilih tetap (DPT). Mereka terancam tidak menggunakan hak suara pada 27 Juni 2018 mendatang.

Kategori pemilih potensial yakni penduduk yang sudah memiliki hak suara namun belum mempunyai kartu tanda penduduk elektrik maupun surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka. Bahkan mereka sama sekali belum melakukan perekaman keterangan kependudukan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka Vivano Bogar menyebut sebanyak 15.542 pemilih potensial yang belum masuk ke dalam DPT. Data tersebut diterima KPU Sikka dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka.

Kepada media ini di sela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi DPT di Aula Karmel, Kamis (19/4), Vivano Bogar mengatakan sebelumnya terdata sebanyak 32.840 pemilih potensial yang belum melakukan perekaman. Namun dalam perkembangan, hingga saat rekapitulasi penetapan DPT tercatat 15.542 pemilih.

Kepada para pemilih potensial, Vivano Bogar mengimbau untuk segera melakukan perekaman sehingga memperoleh E-KTP atau surat keterangan. Dengan demikian bisa menggunakan hak suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka. Jika sampai dengan hari pencoblosan tidak bisa menunjukkan E-KTP atau surat keterangan maka yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak suara.

Pemilih potensial yang kemudian melakukan perekaman dan dapat menunjukkan E-KTP atau surat keterangan, nantinya secara teknis akan masuk dalam kategori pemilih tambahan. Pemilih tambahan akan dicatat secara khusus pada hari pencoblosan.

“Kita harapkan pemilih potensial bisa melakukan perekaman supaya bisa dapat E-KTP atau surat keterangan agar mereka bisa mencoblos. Kami berharap pemerintah bisa memfasilitasi pemilih potensial,” ujar Vivano Bogar.

Dari Rapat Pleno Rekapitulasi DPT, diketahui DPT Sikka untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka yakni sebanyak 187.672 orang. Sebelumnya daftar pemilih sementara (DPS) Sikka yang ditetapkan pada pertengahan Maret 2018 lalu yakni sebanyak 173.733.  (vic)

Komentar ANDA?