Rapimda Golkar NTT Lahirkan Enam Rekomendasi

0
369

MAUMERE. NTTsatu.com – Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) partai Golkar Provinsi NTT yang diselenggarakan di Maumere, 3 – 4 Juni 2015 akhirnya melahirkan enam point pernyataan politik dan rekomendasi.

“Ada enam pernyataan Politik dan rekomendasi yang kita lahirkan dalam Rapimda ini. Keenam point penting ini harus menjadi perhatian kita semua untuk perjuangan selanjutnya,” kata Ketua Plt. Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi NTT, Melchias Markus Mekeng ketika menutup kegiatan ini di Maumere, Kamis, 4 Juni 2015 petang.

Enam pernyataan politik dan rekomendasi dari Rapimda ini adalah:

  1. Terkait dengan Putusan PTUN Jakarta Timur tanggal 18 Mei 2015, dan putusan sela Pengadilan Jakarta Utara, Partai Golkar dan Provinsi NTT dan seluruh Plt. Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota se-provinsi NTT mendukung penuh DPP Partai Golkar dibawah kepemimpinan Ketua Umum HR. Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali yang merupakan kepengurusan yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukm dan HAM Nomor M.HH-01.AH. 11.01 tanggal 23 Maret 2015, Keputusan PN Jakarta Utara baru tingkat pertama dan belum memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht) dan telah dilakukan langkah banding ke PT TUN maupun Pengadilan Tinggi Jakarta.
  2. Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi NTT dan seluruh Plt. Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten/kota se-provinsi NTT tidak merasa terganggu dengan adanya putusan tingkat pertama PTUN dan Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta tara tersebut dan tetap konsisten menjalankan amanat Mahkamah Partai Golkar (MPG) dengan menuntaskan pelaksanaan Konsolidasi organisasi hingga tingkat Kabupaten/Kota se- Indonesia.
  3. Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi NTT dan seluruh Plt. Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten/kota se-provinsi NTT tetap melaksanakan konsolidasi organisasi yang dimulai dengan digelarnya Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Glkar kabupaten/Kota selanjutnya akan menyelenggarakan Musda Provinsi selambat-lambatnya selesai pada bulan Juli 20l5.
  4. Dalam pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung serentak pada tahun 20l5, Plt. Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi NTT dan seluruh Plt. Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten/kota se-provinsi NTT mengapresiasi sikap KPU yang tetap berpegang teguh pada Perundang-undangan yang berlaku bahwa dasar pencalonan adalah Surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
  5. Dala menghadapi Pilkada serentak tahun 20l5 tersebut, Plt. Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi NTT dan seluruh Plt. Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten/kota se-provinsi NTT secara resmi membuka kesempatan kepada semua kader terbaik Partai Golkar dan putera-puteri terbaik lainnya di selrh daerah di provinsi NTT yang daerahnya akan digelar pilkada tada tahun ini untuk mendaftarkan diri ke DPD Partai Golkar Provinsi/Kabupaten/Kota di daerahnya masing-masing. Partai Golkar akan menguji popularitas dan elektablitas para calon kepala daerah melalui survey yang akan dilakukan lembaga survey yang kredibel. Selain itu Partai Golkar akan mempertimbangkan aspek komptensi, kapasitas dan rekam jejak calon kepala daerah.
  6. Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi NTT dan seluruh Plt. Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten/kota se-provinsi NTT mendukung sikap tegas DPP Partai Golkar dibawah kepemimpinan Ketua Umum HR Gagung Laksono dan sekjen Zainudi Amali yang menolak upaya revisi UU Pilkada dan UU Partai Politik di DPR RI. Tidak ada kepentingan yang mendesak agar kedua UU itu direvisi. Kami mendukung sikap Pemerintah, fraksi-fraksi di DPR RI dan sekelompok masyarakat sipil yang menolak revisi kedua UU itu, Karena tidak memiliki urgensi lain dan hanya mementingkan kepentingan segelintir orang atau kelompok serta jauh dari keberpihakan pada kepentingan publik dan agenda bangsa yang sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia. (bop).

 

Komentar ANDA?