RDP Kelangkaan BBM di Lembata Hasilkan 8 Rekomendasi  

0
975

NTTsatu.com – LEMBATA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lembata  menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah Kabuputen Lembata mengenai kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyebabkan antrian selama ini. RDP ini melahirkan delapan rekomendasi yang akan dipenuhi.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lembata Lorens Karangora dalam rapat dengar pendapat mengatakan, persoalan kelangkaan BBM dan antrian panjang di APMS dan SPBU selama ini apa akar permasalahannya.

“Rapat hari ini kita laksanakan dengan pemerintah daerah untuk mencari benang merahnya, sebenarnya, apa yang menjadi permasalahan sehingga hal ini sering terjadi,” tanya Karangora.

Lorens Karangora meminta pemerintah untuk bersama-sama mencari tahu akar permasalahan dari persolaan kelangkaan BBM di Lembata.

“Berapa kuota BBM Bersubsidi untuk Lembata setiap hari, apakah semua BBM dari kapal pengangkut  terdistribusi sampai ke APMS dan SPBU, selama ini transportir selalu membeli BBM sesuai kuota yang ada atau tidak, hal-hal ini harus kita sama-sama cari tahu”, ungkap Lorens.

 

Ketua Komisi II DPRD Lembata juga menyinggung soal penggunaan BBM oleh para kontraktor rekanan APBD II, apakah sejauh ini menggunakan BBM subsidi atau BBM no subsidi untuk operasional di lapangan.

“Apakah ada keputusan tertentu atau  peraturan bahwa melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di dunia pemerintahan itu menggunakan BBM subsidi, bagaimana pengendaliannya dan perangkat aturan mana yang diterapkan dan mengikat para pengusaha sehingga dapat terintervensi sampai di lapangan bahwa benar mereka menggunakan BBM non subsidi”, tegasnya.

Sekretaris Daerah Paskalis Tapobali dalam rapat  menjelaskan, persoalan kelangkaan BBM harus di lihat secara utuh dari hulu sampai ke hilir, di hulu masalah BBM menjadi tanggung jawab pihak Pertamina bersama BPH Migas, dan di hilir yang hari ini menjadi persoalan yang sedang di cari akar masalahnya.

Menurut Paskalis, Pemerintah Kabupaten Lembata telah menyurati pihak BPH MIGAS Pada tanggal 18 November agar ada penambahan quota BBM untuk wilayah Lembata baik BBM jenis premium/bensin, solar dan minyak tanah. Namun pihak BPH Migas dalam surat balasanya tidak bisa mengakomodir permintaan Pemerintah terkait penambahan quota BBM, sehingga quota BBM untuk wilayah Lembata tetap sama.

“Terkait pendistribusian BBM ke Lembata selama ini yang menjadi Transportir adalah PT. pertamina dengan anak perusahannya Patra Niaga  yang disubkan ke PT. Hikam”, terangnya.

Paskalis juga menjelaskan, selama ini PT.Hikam mengangkut BBM menggunakan kapal kayu Lembata Maju dengan kapasitas on dek 20 Ton dan under dek 10 Ton. PT. Hikam selain sebagai transportir juga sebagai Penyalur.

Lebih jauh Paskalis mengatakan, telah ada pembentukan Satgas ini berdasar pada nota kesepahaman antara Mendagri, Kapolri dan BPH Migas. Satgas akan mengambil peran pembinaan dan pengawasan pendistribusian BBM.

Terkait adanya ‘kebocoran’ dalam proses pendistribusian BBM di Kabupaten Lembata, Paskalis belum bisa mematikan kebenaran informasi itu.

Rapat kerja antara Komisi II DPRD Kabupaten Lembata dan Pemerintah Daerah menghasilkan delapan Rekomendasi yang akan diteruskan ke Pemerintah daerah, antara lain:

1. Komisi II DPRD Kabupaten Lembata berpendapat bahwa kodisi minimnya ketersediaan BBM di Kabupaten Lembata adalah kondisi yang sering dan mendesak untuk segera diselesaikan oleh pihak yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata dan PT. Pertamina.

2. Mendesak pemerintah untuk memastikan kepada para pihak hal ikhwal ketersediaan stok BBM subsidi sesuai quota pada aspbu dan APMS serta ketersediaan BBM non subsidi guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak dapat dijawabi oleh BBM bersubsidi.

3. Mendesak pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan hasil kesepakatan bersama antara PT. Pertamina, Patra Niaga dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata mengenai solusi jangka pendek penanganan kekurangan BBM dan penambahan armada angkut yagn lain (kapal Trans Floreti).

4. Mendorong pemerintah untuk melakukan pembinahan dan pengawasaan terhadap distribusi BBM di Kabupaten Lembata termasuk penindakan hukum terhadap penyalagunaan distribusi BBM.

5. Mendorong pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data kendaraan dan semua usaha yang menggunakan BBM untuk memastkan tingkat kebutuhan masyarakat saat ini guna pengajuaan peningkatan  quota.

6. Mendorong/mendesak untuk melakukan langkah percepatan pembenahan dermaga jobber untuk dapat digunakan sebagai dermaga bongkar muat BBM dalam skala yang lebih besar.

7. Mendorong pemerintah untuk segera memfasilitasi kelopok masyarakat yang hendak menjadi sub penyalur/pengecer BBM dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Mendorong Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lembata untuk melakukan koordinasi percepatan pengalihan tanggungan asset dan pengelolaan Pelabuhan Umum Lewoleba kepada Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan RI)(*/bp/tim)

Komentar ANDA?