Rehabilitasi Narkoba, NTT Dapat Jatah 1.915 Orang

0
432

KUPANG. NTTsatu – Pemerintah pusat telah meluncurkan program rehabilitasi 100.000 pengguna narkoba tahun 2015. Peluncuran program yang dilakukan tanggal 31 Januari 2015 lalu itu, provinsi Nusa Tenggara Timur mendapat jatah sebanyak 1.915 orang.

Kepala Bandan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Aloysius Dando yang dihubungi di Kupang, 6 Marte 2015 mengatakan, pemerintah Indonesia menaruh perhatian yang sangat besar kepada masalah Narkoba karena sangat merusak hidup dan masa depan manusia. Karena itu pemerintah terus berusaha untuk merehabilitir pengguna narkoba agar mereka bisa kembali menikmati hidup tanpa menggantungkan harapan pada barang yang mematikan itu.

“Secara nasional, program rehabilitasi 100.000 pengguna Narkoba sudah dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2015 lalu, dan kita di NTT akan segera meluncurkan program ini daam waktu dekat. Jumlah 100.000 tersebut, jatah untuk NTT sebanyak 1.915 orang,” kata Aloysius Dando.

Menurut Dando, pemerintah berusaha agar para pengguna narkoba itu direhabiltir secepatnya sehingga mereka bisa menemukan kembali jati dirinya tanpa merasa tergantung pada barang-barang yang membahayakan tubuh mereka itu.

Selain itu lanjutnya, pemerintah bersama aparat penegak hukum dan berbagai pihak di negeri ini terus berusaha untuk menelusuri mafia penjualan Narkoba dan berusaha secara serius untuk memutuskan jaringan mafia itu.

“Memang tidak mudah memutuskan jaringan mafia perdagangan Narkoba itu, karena mafia itu begitu rapih. Namun semua pihak di Indonesia berkeyakinan perbuatan orang yang merusak orang lain itu akan dipatahkan,” katanya.

Untuk memenuhi jatah sebanyak 1.915 penggunan narkoba di NTT yang harus direhabilitir tahun ini, Dando mengakui itu bukan sebuah pekerjaan mudah. Namun kerja sama yang dibangun dengan berbagai pihak di daerah ini akan mampu memenuhi jatah tersebut, karena di daerah ini sudah terindentifikasi sedikitnya sudah mencapai 23 ribu lebih pengguna narkoba.

Dando kemudian menghimbau masyarakat NTT untuk jika mengetahui ada penggunan narkoba segera melaporkan ke BNN agar mereka segera direhabilitr. Melaporkan penggunan narkoba sangat besar manfaatnya karena mereka tidak akan diproses hukum, tetapi langgung direhabilitir dengan biaya dari pemerintah.

“Prinsip kita, siapa yang melapor diri dia akan direhabilitir dengan biaya negara dan tidak akan diproses hukum. Namun jika tertangkap, maka mereka akan tetap direhabilitir namun proses hukum akan terus berjalan. Pelapor juga akan dilindungi, karena itu jika masyarakat mengetahui keberadaan pengguna, segera melapor dan kita akan lindungi,” kata Dando. (bop)

 

Komentar ANDA?