Rektor Undana Dilapor ke KPK, Diduga Korupsi Rp 6,2 Miliar di Bank NTT

0
1078
Foto: Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, Ph.D saat berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/7/2018) (foto: istimewa)

NTTsatu.com – KUPANG – Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, Ph.D melaporkan Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu, M.Si, Ph.D ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/7/2018).

Fredrik ukas Benu yang lebih dikenal dengan panggilan Fred Benu diduga melakukan korupsi senilai Rp 6,2 miliar selama menjabat sebagai Komisaris Independen Bank NTT. Sementara ketika dikonfirmasi terpisah, Fred Benu menampik semua dugaan yang dilaporkan Prof Henuk ke KPK tersebut.

Yusuf Leonard Henuk yang akrab disapa YLH ini merupakan mantan dosen Undana kini bekerja di Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. Meski sudah tidak mengabdi di Undana, YLH mengatakan punya tanggung jawab moril kepada daerah dan masyarakat NTT.

Menurut YLH, Fred Benu perlu mengembalikan semua uang yang diperolehnya saat menjabat sebagai komisaris independen Bank NTT.

“Saya baru saja dari KPK melaporkan dugaan korupsi Rp 6,2 miliar dana remunerasi yang dilakukan Rektor Undana. Dana itu diperoleh selama tiga tahun. Di KPK, laporan saya diterima Adhika P di bagian pengaduan masyarakat dengan nomor informasi 97178. Saya juga ke Ombudsman RI, surat pengaduan saya diterima staf Ombudsman RI bagian penerima pengaduan bernama Nadia,” jelas YLH seperti dirilis Pos Kupang.

Dalam laporannya, YLH menduga ada ketidakjujuran Fred Benu saat diangkat menjadi Komisaris Independen di Bank NTT selama dua periode.

Pada periode pertama (2009-2013), Fred Benu belum menjadi rektor. Sementara pada periode kedua (2014-2017), Fred Benu sudah menjabat sebagai rektor. Setelah dilantik menjadi Rektor Undana pada 3 Desember 2013, Fred Benu ditetapkan sebagai Komisaris Independen Bank NTT pada 19 November 2014 hingga mengundurkan diri pada 1 Juli 2017.

“Fred Benu menerima remunerasi dalam bentuk natura dan non natura yang diberikan Dewan Komisaris sekitar Rp 7 miliar,” ungkap YLH.

YLH membeberkan, kasus ini pernah dilaporkan oleh dosen FKIP Undana, Basri K kepada KPK. Namun, karena dianggap belum lengkap sehingga sulit ditindaklanjuti KPK.

“KPK minta tambahan bukti, namun tidak dipenuhi pelapor. Karena belum lengkap, saya berupaya melengkapi semua dokumen penting dari Bank NTT untuk menjadi bukti awal bagi KPK,” tandas YLH.

Guru besar peternakan ini mengatakan, setelah terpilih jadi Rektor Undana periode 2013-2017, seharusnya Fred Benu mengajukan permohonan pribadi menjadi Komisaris Independen Bank NTT.

“Tapi dia malah terang-terangan berupaya memanfaatkan jabatannya sebagai Rektor Undana dan mengajukan permohonan kepada Mendikbud RI untuk diizinkan menjadi Komisaris Independen di Bank NTT. Namun surat itu telah ditanggapi dan dia tidak diizinkan merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen Bank NTT berdasarkan surat Mendikbud RI Nomor : 751/E.E1/KP/2016 tanggal 1 September 2014 perihal mohon izin sebagai komisari Bank NTT,” terang YLH.

YLH mengatakan, meski tidak mendapat izin dari atasannya, namun Fred Benu tetap mengikuti tahapan atau proses pencalonan hingga ditetapkan sebagai Komisaris Independen Bank NTT periode 2013-2017.

Berdasarkan semua dokumen dan bukti yang ada, YLH menduga ada indikasi Fred Benu menyembunyikan surat dari Mendikbud RI tanggal 1 September 2014 yang tidak mengizinkannya merangkap jabatan.

“Dengan demikian Fred Benu jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 17 huruf e, UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” tegas YLH.

“Berdasarkan pengakuan mantan dirut, kerugian negara yang dipakai tidak sesuai kewenangannya mencapai Rp 6,2 miliar. Indikasi itu berupa remunerasi di tahun 2014 terhitung 19 November 2014 hingga mengundurkan diri pada 1 Juli 2017,” tambahnya.

Selain melaporkan ke KPK dan Ombudsman RI, YLH melapor juga ke Komisi Hak Asasi Manusia, Menristekdikti.

Ia berharap kasus Rektor Undana segera diselesaikan lewat jalur hukum sehingga bisa jelas duduk perkaranya. (poskupang/bp)

Komentar ANDA?