Selesai Jalani Hukuman, Baltasar Manek Kembali ke Gedung DPRD Malaka

0
598
Foto: Balthasar Manek, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Malaka

KUPANG – Balthasar Manek mantan Kepala SMKN Kobalima yang divonis penjara selama 14 bulan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi sudah selesai menjalani hukuman dan kini telah kembali ke kursi DPRD Kabupaten Malaka. Dia bahkan ingin mencalonkan diri juga dicalonkan Partai Golkar Malaka untuk kembali bertarung dalam pemilihan legislatif tahun depan.

Balthasar Manek melalui rilisnya yang diterima media ini, Minggu, 17 Juni 2018 menjelaskan, dia divonis penjara selama 1,2 tahun atau 14 bulan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Vonis itu diterimanya karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pengelolaan dana bantuan program pengembangan SMK unggul di daerah khusus pada SMKN Kobalima tahun 2012 lalu. Dana untuk proyek itu   bersumber dari Kementerian Pendidikan Subdit Direktorat pembinaan SMK dengan total dana senilai Rp 4.957.000.000.

Putusan itu dibacakan pada Selasa (21/3/2017) oleh Majelis hakim yang dipimpin  hakim ketua Purwono Edi Santosa didampingi hakim anggota Ali Muhtarom dan Ibnu Kholiq. Selain pidana badan selama 1, 2 tahun penjara, anggota DPRD Kabupaten Malaka ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

“Setelah memeriksa saksi-saksi dan mendengarkan keterangan ahli serta ahli, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut masing- masing Baltasar Manek 1, 2 tahun dan Anton Setiawan 1 tahun penjara, ” kata hakim ketua, Edy Purnomo Santosa ketika membacakan vonis saat itu.

Ditambahkan hakim, dalam kasus itu kerugian negara telah dipulihkan oleh kedua terdakwa. Dimana keduanya telah menitipkan uang masing-masing untuk terdakwa Baltasar Manek menitipkan uang sebesar Rp 56.898.000 dan terdakwa Anton Setiawan sebesar Rp 274. 543. 353.

 

Mengakui Kesalahan

“Saya mengakui seluruh perbuatan saya namun saya tidak menikmati hasil korupsi itu. Sebagai Kepala sekolah saya bertanggungjawab atas proyek itu yang semuanya dilakukan oleh pihak ketiga yang menangani proyek tersebut,” tulis Manek.

Dia mengisahkan, setelah vonis itu dibacakan dia langsung menjalani hukuman hingga tanggal 5 Oktober 2017 dia dinyatakan bebas bersyarat atau cuti bersyarat hingga pada tanggal 2 Pebruari 2018 menerima keputusan bebas murni.

“Setelah bebas saya kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Malaka pada Fraksi Partai Golkar hingga saat ini,” tulisnya.

 

Kembali Menjadi Caleg

Balthasar Manek terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Malaka pada pemilihan legislatif tahun 2014 lalu itu maju dari Dapil 2 Malaka yang meliputi kecamatan Kobalima, Kobalima Timur dan Malaka Tengah.

“Partai mencalonkan saya kembali untuk ikut bertarung dalam pemilihan legislatif tahun depan. Dan itu juga menjadi penugasan parta kepada saya yang adalah kader Partai Golkar,” tegasnya.

Balthasar mengakui, ada berbagai suara sumbang yang menyatakan dia tidak pantas dicalonkan lagi pada pileg tahun depan, namun dia hanya menegaskan, pencalonan dirinya kembali di pentas politik Pileg itu tergantung Partai Golkar.

“Saya tahu bahwa saya pernah dipenjara terkait kasus korupsi, namun saya tidak melakukan dan juga tidak pernah menikmati hasil korupsi itu. Sebagai kepala SMKN Kobalima saat itu, saya harus bertanggungjawab atas proyek yhang dikerjakan kontaktor,” jelasnya.

Manek juga mengakui ada aturan yang mengatur pelarangan bagi mantan nara pidana kasus korupsi, namun dia bukan pelaku korupsi sesungguhnya.

“Semuanya terpulang kepada Partai Golkar. Namun sebagai kader saya akan memenuhi semua syarat seperti yang telah digariskan oleh UU Pemilu No.7 thn 2017 dengan kelengkapan dokumen bagi mantan napi untuk dipenuhi jika ingin ikut caleg th 2019-2024. Hak politik saya tidak dicabut dalam keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandas Balthasar Manek. (bp)

Komentar ANDA?