Setelah Tutup KD, Dinas Sosial Kesulitan Pulangkan PSK

0
618

NTTsatu.com -KUPANG – Sejak Selasa, 01 Januari 2019, Walikota Kupang Jefry Riwu Kore resmi menutup lokalisasi Karang Dempel (KD) di Kelurahan Alak kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Penutupan itu dilakukan bersadarkan SK Walikota Nomor 176/KEP/HK/2018 tanggal 21 Desember 2018. Pasca penutupan itu saat ini
sebanyak 154 pekerja seks komersial menanti untuk dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Dinas Sosial Kota Kupang yang mengurus proses pemulangan ini mengalami kesulitann serius. Pasalnya para PKS itu tidak mau memberikan alamat
asal untuk proses pemulangan.

“Kami mengalami kendala serius. Masalahnya para PSK di lokasi ini tidak mau memberikan alamat untuk diproses administrasinya. Sudah berulangkali petugas kami minta mereka memberikan data alamat masing-masing. Tapi sampai hari ini belum berhasil juga,” kata Kepala Dinas Sosial kota Kupang, Felisberto Amaral di kantornya, Jumat, 4 Januari 2019.

Dia mengatakan saat ini 145 PSK tetap diizinkan tinggal dilokasi tanpa beraktifitas menerima tamu lagi.

Jika tidak mau memberikan alamat kampung halaman masing-masing maka Februari mendatang setelah deklarasi resmi penutupan bersama pihak Kemensos, semua akan dikeluarkan dengan paksa.

“Saat ini kami sudah pasang plang penutupan. Awal Februari akan ada deklarasi resmi penutupan bersama pihak Kemensos. Jika tidak ada yang memberikan alamat, tentu kami tidak beri tiket pulang. Juga pihak Kemensos tidak memberikan uang pembinaan Rp5 Juta ,” katanya.

Felisberto Amaral mengakui, para PSK mau menerima uang pembinaan Rp5 juta dan tiket pulang asalkan mereka mau pulang sendiri tanpa diantar.

“Jelas ini tidak mungkin. Karena jika sudah memberikan alamat tentu kami akan cek Dinas Sosial disana. Sudah cocok dan jelas alamatnya baru diproses kepulangan dan uang pembinaan,” kata Felisberto.

Felisberto juga sudah menerima pernyataan para PSK yang meminta waktu memperpanjang aktivitas mereka. Alasannya untuk melunasi utang dan lainnya.

“Jelas ini tidak mungkin dilayani. Apa membayar utang itu harus dengan pekerjaan seperti itu. Apa ada UU yang mengizinkan prostitusi? jadi tidak mungkin dilayani,” katanya.

Dia juga menegaskan pihaknya siiap menerima demo 145 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang mengancam akan menduduki Kantor Wali Kota Kupang dan membuka praktik, atau merima pelanggan di kantor tersebut. Termasuk isu mereka akan bugil masal.

“Kami akan melayani aksi demo mereka di balai kota. Ada aturan mainnya. Jika bugil masal tentu ada pasal hukumnya, porno aksi. Jika memaksa bermalam menduduki kantor Walikota tentu itu urusan Pol PP dan Pihak kepolisian,” katanya.

Sementara itu Ketua Peduli Penghuni Karang Dempel dari Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Wilayah Nusa Tenggara Timur Adelia, kepada wartawan mengatakan perlu ditinjau kembali keputusan penutupan ini. Antaranya biaya pembinaan Rp5 Juta itu tidak cukup.

“Selain itu kesepakatan bersama dengan Pemkot 17 Desember 2018 lalu belum terpenuhi. Antaranya, Berikan pembinaan keimanan yang rutin, intervensi kesehatan dari tenaga medis secara rutin dan berikan ketrampilan dengan mempergunakan teknologi tepat guna yang murah. Ini belum dilakukan,” kata Adelia. (*/gan)

======

Foto: Inilah salah satu lokasi di kompleks lokalisasi Karang Dempel (KD) di Kelurahan Tenau Kecamatan Alak, Kota Kupang

Komentar ANDA?