Setiap Hari, Ditjen Huddar NTT Inspeksi 10 Kendaraan Angkutan Jalan

0
316
Foto: Petugas sedang melakukan sosialisai tentang kendaraan angkutan barang dan manusia yang layak sesuai aturan Kementerian Perhubungan

NTTsatu.com – KUPANG – Pelaksanaan serentak inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan terhadap angkutan barang di laksanakan serentak di Indonesia pada minggu (10/12) dan NTT melakukannya inspeksi tersebut di salah satu Jembatan timbang di NTT yakni Nun Baun Sabu (NBS).

Dalam kegiatan Inspeksi di jembatan timbang NBS Kupang, kepala perhubungan direktorat jenderal perhubungan darat NTT, Senin (11/12) sayful mengatakan, jika kegiatan Inspeksi ini dalam rangka mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di hari raya keagamaan yakni Natal dan Tahun Baru 2018 mendatang, sehinga dengan adanya hal tersebut maka sangat perlu dilaksanakan pengawasan persyaratan teknis layak jalan melalui Inspeksi keselamatan lalu lintas jalan dan angkutan jalan (Ramp check) terhadap angkutan barang di unit pelaksanaan penimbangan kendaraan yang sudah ada di NTT.

Lanjutnya, Pelaksanaan kegiatan tersebut dimulai secara serentak pada tanggal 10 desember 2017 oleh Kementerian Perhubungan, sehingga di daerah akan terjadi dari tanggal 10 sampai dengan 20 Desember 2017 dengan target pemeriksaan minimal sebanyak 10 buah kendaraan per hari. Kendaraan yang tidak membawa dokumen ditindak dengan menyita kendaraannya agar mengurus semua dokumennya setelah itu baru kendaraannya dikembalikan.

“Karena saat ini masih tahap sosialisasi maka kami menindak hanya sebatas menyita sampai surat-menyuratnya lengkap dan akan dilembalikan sesuai dengan aturan,” katanya.

Dua hari dari pembukaan, ada banyak kendaraan yang dokumennya tidak sesuai dengan fisik kendaraan seperti yang terjadi, dalam dokumen tiinggi kendaraam hanya 1 meter namun yang terjadi ukurannya lebih panjang dari dokumen kendaraan tersebut sehingga ini merupakan hal yang cukup membahayakan  masyarakat dan juga jalan raya karena kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang berlalu sehingga.

“Kami tetap mengadakan koordinasi dengan semua pihak yang memiliki kendaraan pengangkut barang agar lebih menghormati peraturan yang menjadi pedoman,” kataya.

Lanjutnya, “Hal yang selalu kami dapati dilapangan, keadaan fisik kendaraan tidak sesuai dengan buku kendaraan tersebut kami hanya bisa sebatas membina dan belum bisa memberikan sanksi karen masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat di NTT,” imbuhnya.

Memang ini sangat merugikan masyarakat dan juga merusak jalan sehingga ini perlu didisipinkan sehingga semua kendaraan barang sesuai dengan kemampuan dan dokumennya.

Formulir Inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan untuk angkutan barang menggunakan sebagaimana yang ada dalam peraturan Direktur jenderal perhubungan darat Nomor : SK. 5637/AJ.403/DRJD/2017 tentang pedoman pelaksanaan Inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Setelah itu hasil inspeksi tersebut dapat di Input setelah pelaksanaan Ramp check melalui website perhubungan serta akan dilaporkan secara berkala kepada direktur jenderal perhubungan darat. (Ambu)

Komentar ANDA?