Soal Dugaan Penambangan dan Penimbunan Material Ilegal

0
348

NTTsatu.com. MAUMERE – Terkait penambangan dan penimbunan material bahan galian mineral dan batuan (minerba) di Desa Wairterang Kecamatan Waigete oleh PT. Bumi Indah selaku subkontraktor pembangunan Waduk Napun Gete, Pemda Sikka didesak untuk segera menyegel dan memperkarakan pihak kontraktor, dengan alasan area penimbunan berada di wilayah konservasi dan hutan lindung, dan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan penimbunan.

Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Humas Pemda Sikka, Even Edomeko, S.Fil menjelaskan, desakan tersebut salah alamat. Karena jika kita sungguh-sungguh paham hukum, maka kita semestinya paham juga bahwa wewenang untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menyegel bukanlah wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, melainkan wewenang Pemerintahan Provinsi NTT.

Dia kemudian memberkan beberapa alasan mengapa tidak dilakukan hal tersebut yakni:

Pertama: Urusan izin di wilayah konservasi laut adalah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup melalui BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi NTT; yang untuk wilayah Kabupaten Sikka diurus oleh Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II.

BKSDA Wilayah II melalui Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere telah menerbitkan “Hasil Groundcheck Lokasi Stock Material Sementara Milik PT. Bumi Indah”, yang menyatakan bahwa lokasi penimbunan ada di luar wilayah kawasan konservasi, dengan jarak 70 meter dari batas luar wilayah konservasi tersebut (Foto dokumen terlampir).

Kedua: Wewenang pemberian izin di wilayah hutan lindung adalah wewenang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, yang untuk Kabupaten Sikka diurus oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Sikka.

UPT KPH Wilayah Kab. Sikka sudah menerbitkan surat nomor KPH.SKA.522/12/VI/2019 yang menerangkan bahwa lokasi penimbunan berada DI LUAR Kawasan Hutan Lindung Egon Elinmedo (foto dokumen terlampir).

Ketiga: Berdasarkan groundcheck dari BKSDA Wilayah II dan Surat Keterangan dari UPT KPH Wilayah Kabupaten Sikka itu, dan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang dari Dinas PUPR Sikka, serta Pernyataan Persetujuan Warga, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka menerbitkan Rekomendasi Teknis Lingkungan (RTL) sebagai salah satu dasar proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Keempat: Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT.

Pihak yang berwenang menerbitkan IUP ini juga yang berwenang memberhentikan proses penambangan dan menyegel lokasi penimbunan minerba termaksud.

Kelima: Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si dan Wakil Bupati Sikka Romanus Woga bersama segenap unsur Pemerintahan Kabupaten Sikka Provinsi NTT sangat mendukung proses pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Waduk Napun Gete di Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang antara lain menginstruksikan kepada (juga) Bupati Sikkka untuk MEMFASILITASI SEMUA IZIN administratif dan teknis untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di wilayah masing-masing, dalam hal ini pembangunan Waduk Napun Gete di Kecamatan Waiblama Kabupaten Sikka. (bp)

Komentar ANDA?