Soal PDAM Kupang, Tiga Kepala Daerah Harus Duduk Bersama

0
616

KUPANG. NTTsatu – Untuk menyelesaikan polemik soal pengelolaan Perusaha Daerah Airm MInum (PDAM) Kupang yang kini dikelola Pemerintah Kabupaten Kupang, tiga kepala daerah harus duduk bersama dan membicarakan itu dengan baik. Tiga kepala daerah itu adalah Gubernur NTT, Walikota Kupang dan Bupati Kupang.

Sejumlah anggota DPRD NTT yang dihubungi terpisah mengakui, mereka sudah meminta Gubernur NTT, Frans Lebu Raya untuk bersikap tegas dalam menangani masalah PDAM Kabupaten Kupang antara Pemkab Kupang dan Pemkot Kupang.
Pasalnya, masalah ini sudah berlangsung lama dan gubernur sudah berulang kali mengeluarkan pernyataan akan mengambil alih pengelolaan PDAM Kabupaten Kupang.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTT, Angelino Belo da Costa yang dihubungi di Kupang, Rabu, 8 April 2015) mengatakan, jika regulasi memungkinkan dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur NTT harus tegas mengambil sikap.

“Kalau memang sesuai regulasinya apalagi bupati dan walikota tidak saling menerima, masing-masing mempertahankan posisinya, maka sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Gubernur NTT segera ambil alih,” tegas Angelino.

Dikatakannya, Komisi IV DPRD NTT pernah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kupang terkait masalah itu dan diterima oleh Bupati Kupang, pimpinan DPRD Kupang dan Dirut PDAM Kabupaten Kupang. Saat itu Komisi IV DPRD NTT menyarankan untuk ketiga kepala daerah itu duduk bersama dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat untuk mencari jalan keluar yang bagus.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) NTT, Andre Koreh yang dihubungi terkait hal ini mengatakan, secara teknis tidak ada masalah pengelolaan air bersih di Kota Kupang. Yang menjadi masalah adalah kebijakan pengelolaan PDAM Kabupaten Kupang yang menjadi ranah kepala daerah, Bupati Kupang, Walikota Kota Kupang atau Gubernur NTT.

Andre mengatakan, pengelolaan PDAM itu menjadi urusan kepala daerah, sedangkan urusan teknisnya selama ini berjalan baik.

“Kebijakan itu ada di tangan kepala daerah, bupati/walikota, gubernur. Masalah teknis saya pikir tidak ada soal. Teknis kan bagaimana melayani masyarakat supaya masyarakat mendapatkan air sebagai haknya. Tapi soal menyerahkan (aset) bukan domain kami orang teknis, itu domain kepala daerah,” jelasnya. (bop)

Komentar ANDA?