Tahun ini Pemerintah Tidak Rekrut CPNS Baru

0
418

NTTsatu.com – Pemerintahan Jokowi – JK memutuskan tidak akan merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi bernomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang berlaku untuk semua Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah.

Namun demikian, kebijakan ini memiliki pengecualian untuk Kementerian/Lembaga yang memiliki sekolah kedinasan, bagi pendaftaran mahasiswa lembaga kedinasan yang telah mendapat izin langsung dari Menteri PANRB. Selain itu, pendaftar juga harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengatakan penundaan seleksi CPNS tahun ini dilakukan karena masih banyak Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan benar, serta perencanaan kebutuhan pegawai dalam 5 tahun.

Menurut Herman, untuk instansi pemerintah pusat, dari 76 Kementerian/Lembaga, baru 18 yang menyelesaikan kewajiban tersebut. Sedangkan Pemerintah Daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK 100 persen.

“Penundaan ini dilakukan seluruh instansi pemerintah mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014,” ucap Herman dikutip dari situs kementerian di Jakartav, Sabtu (4/7).

Saat ini pemerintah tengah merampungkan sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU tentang ASN, dan karena alasan efisiensi anggaran. Dijelaskan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS membutuhkan dana yang tidak sedikit, untuk anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke sistem CAT, dan biaya pelaksanaan seleksi.

Selama masa penundaan, Menteri PANRB mengimbau kepada K/L dan Pemerintah Daerah untuk fokus segera menyelesaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan untuk melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri dari enam prioritas pengisian data.

Ke enam prioritas dimaksud meliputi kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli, jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan pelaksana.

“Keseluruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir bulan November 2015 mendatang,” tutupnya. ***

Komentar ANDA?