Tanggapan Pattyona Terhadap Rencana Praperadilan Tim Amin Rais.

0
313

NTTsatu.com -Beredar pagi ini Senin 08/10/10 di Medsos yang bersumber dari Detik. com bahwa Tim Hukum Amin Rais berencana mengajukan Praperadilan.

Menurut Dahnil Azhar Simanjuntak, Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi, bahwa Tim Hukum akan mengajukan Praperadilan atas pemanggilan Amin Rais dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet.

Alasan Praperadilan, kata Dahnil karena pemanggilan untuk pemeriksaan Amin Rais ada kaitannya dengan politik dan Amin Rais sedang sibuk, juga telah meminta maaf.

Upaya Praperadilan yang diajukan setiap orang ke pengadilan adalah hak setiap orang yang dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan atau penyitaan atau dikenakan status Tersangka.

Mengikuti pemberitaan di media bahwa Amin R, dipanggil sebatas masih Saksi, maka timbul tanya, kenapa Amin jadi penakut untuk. memenuhi panggilan Penyidik untuk membuat terang duduk perkaranya? Bukankah kegaduhan yang timbul di masyarakat ada juga peran Amin Rais dan Tim Pendukung nya?

Sebagai orang yang berpendidikan tinggi Prof. Dr. apalagi lulusan Amerika seharusnya memenuhi panggilan Penyidik karena apa yang disebarkan Amin Rais tenyata hoaks. Bukankah Amin patut menyadari semua informasi yang disebarkan seharusnya sudah terkonfirmasi sehingga tidak menimbulkan gaduh, atau keresahan di masyarakat apalagi info hoaks itu dipakai menyerang Presiden Jokowi?

Alasan karena sibuk dan diduga ada muatan politik bukanlah suatu alasan yang dapat dipergunakan untuk mengajukan Praperadilan. Setiap orang dengan label Tersangka dan apabila merasa tindakan Penyidik dalam hal penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan berhak mengajukan Praperadilan sebagaimana diatur dan pasal 77-82 KUHAP. Alasan2 lain diluar pasal 77-82 KUHAP tidak dapat dipergunakan untuk Praperadilan kecuali hanya sekedar gagah-gagahan, membuat semakin gaduh atau menghalangi proses hukum.

Amin Rais dan Tim Sorak Sorai nya harus berjiwa besar menjelaskan kegaduhan yang telah dibuat itu di hadapan Penyidik sehingga tidak terkesan untuk cuci tangan dan atau alasan telah meminta maaf.

Masih ingatkah Bapak, dalam kasus Ahok sebelum diajukan ke pengadilan bukankah ia telah meminta maaf. Dan masih ingatkah Bapak, Alinea Terakhir Nota Pembelaan Ahok yang intinya, Anda boleh menzolimi saya dan telah menghukum saya tetap ingat yang Anda zolimi dan hukum itu adalah kebenaran? Saya akan buktikan semua yang menzolimi saya saatnya akan dipermalukan. Demikian alinea terakhir Nota Pembelaan Ahok sambil berlinang air mata.

Jadi kalau alasan Amin Rais dan Tim Pengacara juga para Penghujat lainnya karena telah meminta maaf dan karena sibuk atau ada dugaan berkaitan dengan politik, dengan ini saya tegaskan alasan2 tersebut bukan ruang lingkup praperadilan. Baca kembali KUHAP dan putusan MK tentang ruang lingkup Praperadilan.

Amin silahkan daftarkan saja Praperadilan tetapi tidak mungkin hakim praperadilan mengabulkan permohonan Praperadilan. Kalau tujuannya supaya semakin gaduh, riuh, heboh atau hanya sekedar perlawan hukum silahkan saja.

Wassalam
Petrus Bala Pattyona, SH. MH.
Advokat/Pengacara/Dosen Hukum Pidana FH. UNKRIS Jkt.
Dari ruang tunggu PN Sleman jam 10.00. 08/10/18.

Komentar ANDA?