“Kan (uang hasil korupsi) sudah dinikmati terdakwa. Sisa Rp 600 juta, itu sebenarnya adalah beberapa pemberian yang masuk ke situ (Rekening ATM),” kata Ronald di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (14/9/2018).
Seluruhnya uang yang dipakai memang ada sisa, sisanya itu yang kami rampas,” sambungnya.
Sementara itu, terkait dengan hasil putusan Majelis Hakim, Ronald Worotikan menyebut ada faktor yang memberatkan Marianus Sae dalam hukumannya.
Marianus Sae disebut-sebut belum mengembalikan sama sekali uang sekitar Rp 6.1 milyar yang digondolnya.
Terkait hal tersebut, Ronald Worotikan menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor kepada Marinus Sae sudah sesuai.
Sesuai dengan hasil sidang, Marinus Sae didakwa kurungan penjara selama 8 tahun dan denda uang sebesar Rp 300 juta.
“Intinya, apa yang disampaikan (Hakim Ketua), sesuai dengan dakwaan yang kami kami tuntut,” kata Ronald. (tribunjatim/bp)
Foto: Bupati Ngada Nonaktif, Marianus Sae berjabat tangan dengan JPU KPK, Ronald Worotikan pasca sidang putusan di Ruang Candra PN Surabaya di Sedati, Sidoarjo, Jumat (14/9/2018).(Foto: tribun jatim)