Terkait Berita Hoax Tentang Selang Cuci Darah, HARJO  Akan Gugat Prabowo

0
347

NTTsatu.com -KUPANG – Relawan HARIMAU JOKOWI (HARJO) yang terdiri dari Sjaiful Huda (Ketua Umum), Petrus Selestinus, Wakil Ketua, Jack Elman Tobing dkk siang tadi diterima oleh dr. Farida, mewakili pimpinan RSCM dalam audiensi untuk mendapatkan klarifikasi langsung soal Berita Hoax Prabowo Subianto mengenai 1 (satu) selang cuci darah dipakai oleh 40 (empat puluh) pasien yang dipraktekan oleh pihak RSCM.

Wakil Ketua HARJO, Petrus Salestinus melalui rilisnya yang diterima media ini, Kamis, 17 Januari 2019 menjelaskan, audiensi ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan gugatan perwakilan kelompok atau calss action melawan Prabowo Subianto, DPP. Partai Gerindra, BPN Capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Perbuatan Melanggar Hukum yang sangat merugikan masyarakat.

Pihak RSCM dalam penjelasannya menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan secara tegas membantah seluruh isi pernyataan Prabowo Subianto bahwa 1 selang cuci darah dipakai 40 pasien oleh pihak RSCM.

Namun demikian bagi HARJO klarifikasi itu tidak cukup, karena sebagian publik lebih percaya pernyataan Prabowo Subianto, ketimbang klarifikasi dari pihak RSCM, apalagi dampak yang timbulkan akibat pernyataan Prabowo Subianto telah menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap Pemerintah khususnya pihak RSCM. Begitu juga dengan pihak Pasien Cuci Darahpun menjadi khawatir dan resah akan keselamatan jiwanya akibat pernyataan Hoax tsb.

Dalam gugatan secara Class Action dimaksud lanjut Salestinus merupakan bagian dari peranserta masyarakat untuk melahirkan pemilu yang jujur dan adil disamping melahirkan pemimpin yang berkata jujur dan bertindak adil. Karena itu dalam gugatan nati pihak RSCM ditempatkan sebagai Turut Tergugat karena pihak RSCM sebagai pihak yang ikut dirugikan akibat Berita Hoax dimaksud, tetapi tidak mengambil langkah hukum untuk memibta pertanghungjawaban terhadap Prabowo Subianto dkk melalui sebuah gugatan.

Gugatan tentang PERBUATAN MELAWAN HUKUM pasal 1365 KUHPerdata, direncanakan akan didaftarkan minggu depan dengan komposisi sbb. :
HARIMAU JOKOWI, sebagai Penggugat, melawan :
1. Prabowo Subianto sebagai Tergugat I.
2. DPP. PARTAI GERINDRA, sebagai Tergugat II.
3. BADAN PEMENANGAN NASIONAL CAPRES PRABOWO SUBIANTO-CAWAPRES SANDIAGA UNO, Tergugat III dan RSCM sebagai TURUT TERGUGAT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (bp)

 

Komentar ANDA?