Tersangka Perumahan Pengungsi: Saya Bukan Penjahat

0
421
Foto: Bendahara Dana Siap Pakai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka, AY, yang menjadi tersangka pada Proyek Pembangunan Perumahan Pengungsi di Pulau Besar, sedang digiring staf kejaksaan menuju ke Rutan Maumere, Jumat (8/12)

NTTsatu.com – MAUMERE– AY, Bendahara Dana Siap Pakai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka tidak mengeluarkan satu kata pun kepada para wartawan. Tersangka Pembangunan Perumahan Pengungsi di Pulau Besar Kojagete itu tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan.

Dia baru berani bicara ketika hendak digelandang dari Kantor Kejaksaan Negeri Maumere menuju Rumah Tahanan Negera Maumere. Itu pun hanya satu kalimat saja. Dan seterusnya AY tidak bergeming dengan pertanyaan wartawan.

“Saya bukan penjahat,” ujar perempuan itu sambil menutupi wajahnya dengan tangan, dan terus berlalu menuju mobil yang hendak membawanya ke Rutan Maumere.

AY tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Maumere, Jumat (8/12), sekitar pukul 12.30 Wita. Dia bertemu dengan Kepala Seksi Pidana Khusus Jeremias Pena dan Kepala Seksi Intel Firman Simorangkir. Dia pun diarahkan menuju ke ruangan pemeriksaan pidana khusus.

Kurang lebih pukul 13.40 Wita, datang lagi ST, Kepala BPBD Sikka yang juga menjadi tersangka pada kasus ini. ST dijemput staf kejaksaan dari Rutan Maumere dengan menggunakan mobil operasional Kejari Maumere. ST sedang menjalani hukuman penjara karena tersangkut kasus Pengadaan MCK untuk Pengungsi Rokatenda. Setelah tiba di Kantor Kejari, ST diarahkan ke ruang kerja Kasi Pidsus.

Pemeriksaan dua tersangka ini sangat tertutup. Wartawan tidak diizinkan meliput pemeriksaan tersangka. Dua tersangka ini dalam proses pelimpahan tahap kedua, yakni barang bukti dan tersangka.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Azwan Tanjung mengatakan usai pelimpahan tahap kedua, tersangka langsung ditahan.
Proses pelimpahan tahap kedua atas dua tersangka ini berlangsung kurang lebih satu jam. Setelah urusan adminsitrasi selesai, Azwan Tanjung menyempatkan diri menemui ST. Keduanya tampak berbincang serius terutama menyangkut kerugian negara dari dugaan kasus korusi ini.

ST sempat menanyakan berapa kerugian negara dari kasus ini. Azwan Tanjung menjawab diplomatis bahwa kerugian negara akan disampaikan pada saat pembacaan dakwaan. Aswan Tanjung mengatakan jika tidak sependapat dengan kerugian negara, tersangka boleh mengajukan keberatan pada waktu persidangan.

Kepada wartawan yang menungguinya di depan Kantor Kejari Maumere, tadinya ST hendak memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan wartawan. Namun jaksa penuntut umum meminta ST untuk segera menuju mobil agar dibawa ke Rutan Maumere.

Setelah ST digiring ke Rutan Maumere, menyusul Jeremias Pena dan Firman Simorangkir didampingi seorang staf kejaksaan perempuan, membawa tersangka AY menuju Rutan Maumere dengan kendaraan operasional Kejari Maumere. AY lebih banyak memilih diam, dan tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.

ST dan AY disangkakan telah menyalahgunakan jabatan atas pembangunan perumahan bagi pengungsi. Azwan Tanjung menjelaskan BPBD Sikka mengajukan proposal pembanguan 378 unit rumah untuk pengungsi. Ternyata pembangunan hanya dilakukan 150 unit rumah, tetapi pemanfaatan dana siap pakai sebanyak 378 unit.  (vic)

Komentar ANDA?