Tidak Ada Izin Galian Material di Kali “Maut” Watubepin

0
361
Foto: Inilah Kali Watubepin yang diduga terjadi aktifitas penambangan tanpa izin, dan beberapa hari lalu masyarakat menemukan dua bocah tewas meninggal di kali ini

NTTsatu.com – MAUMERE – Kematian dua anak, Clara dan Nick, di Kali “Maut” Watubepin, Minggu (11/3), melahirkan debatabel tentang perusahaan yang tengah melakukan galian material. Setelah ditelusuri, ternyata pihak yang berkewenangan belum pernah mengeluarkan izin galian tambang  di lokasi kejadian.

Informasi yang direkam, izin penambangan di wilayah NTT dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT. Sejauh ini UPT Dinas ESDM Flores 1 belum pernah menerima tembusan surat izin penambangan di Kali Watupebin yang terletak di Wairklau Kelurahan Madawat Kecamatan Alok. UPT Dinas ESDM Flores 1 meliputi Kabupaten Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur dan Lembata, dan kantornya berada di Maumere.

Urbanus, salah satu staf Kantor UPT Dinas ESDM Wilayah Flores 1 yang dihubungi, Rabu (14/3), mengaku belum ada izin penambangan di Kali Watubepin. Karena itu, katanya, kalau benar selama ini ada aktifitas galian material di kali tersebut, itu artinya aktifitas tersebut dilakukan tanpa izin.

“Begitu ada kasus kematian, orang mulai kait-kaitkan dengan izin penambangan. Saya terima banyak telepon yang mempersoalkan ada tidaknya izin, termasuk soal pengawasan. Saya hanya menjawab bahwa tidak ada izin penambangan di kali itu,” jelas mantan Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka itu.

Dia menambahkan, pada tahun 2016 ada sebuah perusahaan di Kota Maumere yang pernah mengajukan permintaan SPPL (surat pernyataan pengelolaan lingkungan) untuk penggalian material di Kali Watupebin. Berdasarkan itu, UPT Dinas ESDM Wilayah Flores 1 bersama dinas terkait lainnya melakukan sosialisasi.

Dari hasil sosialisasi, kemudian diberikan SPPL kepada perusahaan tersebut. Namun pada saat memberikan SPPL, diingatkan bahwa SPPL hanya merupakan salah satu persyaratan untuk mengajukan izin penambangan. Untuk mendapatkan izin penambangan, perusahaan yang bersangkutan harus melengkapi lagi Amdal dan UPL-UKL.

Khusus untuk kondisi yang terakhir ini di mana terjadi penambangan material di Kali Watubepin, Urbanus mengaku tidak tahu apakah dilakukan perusahaan yang pernah mengajukan SPPL ataukah oleh perusahaan lain. Dia beralasan pihaknya baru akan melalukan pengawasan jika ada surat izin penambangan, atau setidaknya ada informasi dari masyarakat tentang terjadinya penambangan.

Sebagaimana diketahui, di lokasi Kali “Maut” Watubepin terlihat sebuah exavator yang parkir di samping kali. Di bagian tengah kali ada sebuah baket yang diduga telah rusak. Kepala baket bisa dilihat terang dari kejauhan. Masyarakat menginformasikan bahwa selama ini terjadi kegiatan pengerukan material di kali tersebut. Hingga kini belum diketahui perusahana mana yang melakukan penambangan.

Sebagian badan kali kini sudah menjadi lebar karena aktifitas pengerukan material. Pada bagian kiri kali, terlihat genagan air yang sudah menyerupai kolam, dengan kedalaman 175 centimeter. Di tempat itulah Carla dan Nick ditemukan tewas tenggelam. Diduga keduanya tenggelam akibat tidak tahu berenang.  (vic)

Komentar ANDA?