Tiga Hari Gelar Perkara di Mabes Polri, Hotman Tidak Datang

0
396

NTTsatu.com -JAKARTA –  Selama tiga hari dilakukan gelar perkara terkait permohonan perlindungan hukum dari tiga tersangka dalam kasus gugatan Tri Susilowati alias Chinchin selesai digelar di Mabes Polri, Kamis 20 September 2018. Selama tiga hari itu Hotmana Paris Hutapea tidak datang ke Mabes Polri.

Tig hari berturut turut mulai tanggal 18 September hingga 20 September 2018 telah dilakukan gelar perkara  di lantai 12 TNCC MABES Polri atas tiga  tersangka yang  dinyatakan DPO oleh Polda Jatim dan diprotes keras oleh Hotman Paris Hutapea yang mendampingi Cincin.

Petrus Bala Pattyona selaku  pengacara dari tiga tersangka yang dinyatakan DPO oleh Polda Jatim, salah satunya Gunawan Angka Widjya mengatakan dalam gelar perkara tersebut dihadiri berbagai jajaran mulai dari  Irwasum, Bidkum, Propam, dan penyidik utama Polda Jatim. Sementara Hotman sendiri tidak hadir dan hanya mengutus rekannya.

“Saya sudah tiga hari mendampingi tiga tersangka yang dikatakan DPO atas laporan Chinchin istri Gunawan. Tiga tersangka dikenakan pasal pencemaran nama baik, 310 dan 311 dan pemalsuan surat pasal  263 dan 266 sudah digelar perkara, ” ujar Petrus yang menghubungi.media ini, Jumat. 21 September 2018

Gelar perkara yang dilakukan Mabes Polri selama tiga hari, lanjut Petrus  akan menyimpukan apakah proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Jatim terhadap tiga tersangka sudah sesuai, termasuk dalam penerapan pasal-pasalnya.

“Kesimpulan dari gelar perkara ini, apakah pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan penyidik Polda Jatim sudah benar,  profesional, objektif, adil dan memberikan kepastian hukum atau kemanfaatan,  dan apakah penerapan hukumnya sudah sesuai, ” ucapnya.

Ditambahkan Petrus, dalam gelar perkara ini pengacara Hotman Paris sebagai kuasa hukum Cincin tidak hadir dan hanya diwakilkan dua pengacara lainya.

”Karena Hotman tidak datang akibatnya  gelar perkara terjadi debat kusir,” sesalnya.

Sebelumnya, Hotman sempat mengumbar ocehan di akun instgramnya dengan menuding adanya orang kuat di belakang tiga tersangka sehingga bisa keluar masuk  Mabes Polri meski sudah ditetapkan sebagai DPO Polda Jatm.

Ocehan Hotman juga ditanggapi oleh Petrus tidak berdasar. Sebab,tersangka masih punya hak untuk meminta perlindungan hukum karena ada yang meragukan dalam proses penyidikan yang dilakukan di Polda Jatim. (*/bp)

 

Foto: Petrus Bala Pattyona sedang.memberikan keterangan di Mabes Polri

 

Komentar ANDA?