Tokoh  Adat Fatuleu Berikan Kuliah Umum Hukum Adat

0
1143

NTTsatu.com -KUPANG – Kehadiran tokoh adat di Kampus merupakan suatu hal biasa, tetapi menjadi luar biasa ketika tokoh adat didaulat untuk memberikan kuliah umum tentang hukum adat. Di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, tokoh adat Fatuleu Kabupaten Kupang Melkianus Manbait didampingi Yohanes Antonius Manbait mengulas tuntas masalah hukum adat Fatuleu, dan teristimewa mengenai “Peran Lembaga Adat Menurut Hukum Adat Fatuleu” (14/11).

Gagasan untuk menghadirkan tokoh adat untuk memberikan kuliah umum tentang hukum adat ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tokoh adat adalah sumber utama hukum adat, dan oleh karena itu para mahasiswa Fakultas Hukum perlu mendengar langsung dari sumber utamanya.

“Kita sebagai dosen hanyalah menuturkan apa yang didapatkan dari penelitian maupun dari berbagai referensi tentang hukum adat. Sementara para tokoh adat adalah sumbernya, sehingga alangkah lebih baik kalau para mahasiswa juga diberi kesempatan untuk menimbah langsung dari sumber utamanya”, demikian terang dosen peneliti hukum adat Fakultas Hukum Undana, Dr. Karolus Kopong Medan, S.H.,M.Hum mengawali laporannya di ruang Video Conference (Vicon).

“Kehadiran tokoh adat untuk memberikan kuliah umum tentang hukum adat seperti ini merupakan suatu peristiwa langka, dan saya kira ini baru pertama kali terjadi di negeri ini,” katanya.

Dosen pengasuh mata kuliah hukum adat yang selama ini banyak melakukan penelitian tentang hukum adat ini, menuturkan bahwa para tokoh adat yang paling berkompeten menjelaskan tentang hukum adat yang mereka miliki. Untuk apa menghadirkan orang luar yang hanyalah sumber sekunder untuk menjelaskan hukum adat yang kita miliki, yang belum tentu akurat penjelasannya. Oleh karena itu, ke depan para tokoh adat sebagai narasumber utama perlu dilibatkan dalam pembelajaran hukum adat.

Sebagai kelanjutan dari kuliah umum ini, minggu depan para mahasiswa Fakultas Hukum Undana yang mengikuti kuliah hukum adat akan melakukan “kuliah lapangan” untuk berdialog langsung dengan para tokoh adat dan masyarakat di sekitar hutan Camplong Kabupaten Kupang. Tentunya para mahasiswa perlu dibekali dan diarahkan terlebih dahulu sebelum turun lapangan nanti, jelasnya

Dekan Fakultas Hukum Undana, Yorhan Yohanes Nome, S.H., M.Hum saat membuka kuliah umum tersebut memberikan apresiasi kepada Dr. Karolus Kopong Medan yang menggagas kehadiran tokoh adat sebagai sumber utama hukum adat untuk memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Undana.

Dekan Yorhan Nome yang juga adalah Sekjen Lembaga Adat Kabupaten Kupang mengungkapkan, bahwa pihaknya selama ini mengingankan supaya kuliah-kuliah seperti hukum adat tidak hanya diajarkan di dalam ruangan-ruangan kelas. Tetapi mungkin lebih tepat kalau dipadukan dengan kuliah di lapangan, dan dengan demikian mahasiswa terlibat langsung dalam acara-acara yang berkaitan hukum adat.

Para mahasiswa tidak hanya sekedar belajar dari teori, tetapi bisa mempraktekkannya secara langsung.
Oleh karena itu, kepada tokoh adat yang hadir pada kesempatan ini diminta agar dalam kuliah umum ini lebih menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari dari aspek hukum adat. Sehingga dari pikran-pikiran yang disampaikan itu dapat digunakan untuk membandingkannya dengan hukum nasional yang berlaku selama ini.

“Saya minta kepada bapak berdua untuk menyampaikan materi hukum adat yang berkenaan dengan siklus kehidupan manusia, mulai dari peritiwa kelahiran, perkawinan dan kematian seorang anak manusia di dalam satu kehidupan masyarakat itu seperti apa. Semisal anak yang lahir tetapi tidak diakui oleh bapaknya, lantas dia diperlakukan seperti apa menurut hukum adat setempat. Kalau menurut hukum nasional, anak tersebut lahir di luar perkawaninan, tetapi bagaimana status anak tersebut menurut hukum adat. Juga kami ingin dengar dari bapak berdua pada siang hari ini soal bagaimana penanganan sengketa atas hak-hak keulayatan atas tanah”, demikian harap dekan.

Dekan Yorhan Nome berharap, oleh karena yang hadir pada kesempatan ini adalah para narasumber utama hukum adat, maka selama kuliah umum tersebut para peserta terutama mahasiswa perlu memberikan perhatian yang sungguh-sungguh agar apa yang disajikan oleh kedua tokoh adat ini dapat dipahami secara baik. Sembari secara khusus memberikan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada para tokoh adat yang telah meluangkan waktunya untuk membagi ilmu hukum adat kepada komunitas Fakultas Hukum Undana.

Tokoh adat Fatuleu Kupang, Melkianus Manbait dan Yohanes Antonius Manbait saat itu didampingi Dekan Fakultas Hukum Undana Yorhan Yohanis Nome,S.H., M.Hum, dan dosen peneliti hukum adat, Dr. Karolus Kopong Medan,SH.,M.Hum mengungkapkan tentang hukum adat mengenai hak-hak ulayat atas tanah.

Menurutnya banyak kali mengenai sengketa tanah ulayat yang diselesaikan menurut hukum negara membuat konflik antara para pihak semakin kompleks, (bp)

=======

Foto: Tokoh adat Fatuleu Kupang, Melkianus Manbait dan Yohanes Antonius Manbait didampingi Dekan FH Undana Yorhan Yohanis Nome,S.H., M.Hum, dan dosen peneliti hukum adat, Dr. Karolus Kopong Medan,SH.,M.Hum

Komentar ANDA?