TPDI Apresiasi Keseriusan Kejari Bajawa

0
333
Foto: Meridian Dado, pengacara Peradi dan juga Penasehat hukum Erna Thunggal

NTTsatu.com KUPANG – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) memberikan apresiasi kepada aparat Kejaksaan Negeri Bajawa kabupaten Ngada yang telah serius menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah menahan mantan bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh dan dua tersangka lainnua dari total tersangka sebanyaj enam orang.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Bajawa (Kejari Bajawa) yang telah melakukan penahanan terhadap Yohanes Samping Aoh, Yulius Lawotan dan Wake Petrus selaku 3 dari 6 tersangka kasus dugaan tipikor di Rutan Kelas II B Kupang, Senin,19 Maret 2018 petang,” tulis Koordinator TPDI Wilayah NTT, Merodoan Dewanta Dado melalui rilisnya yang diterima media ini, Selasa, 20 Maret 2018 pagi.

Dado menjelaskan, ketiga tersangka itu ditahan dalam kaaua Pelepasan Hak Atas Tanah Aset Pemkab Nagekeo Kepada PT.Prima Indo Megah Sebagai Pembangunan Rumah Murah di Malasera – Kelurahan Danga, Kecaman Aesesa, Kabupaten Nagekeo – Provinsi NTT” atau yang lebih dikenal sebagai Kasus Malasera.

Dia menyatakan, dengan adanya upaya paksa berupa penahanan oleh Kejari Bajawa tersebut maka penuntasan Kasus Malasera bisa dipercepat sehingga status hukum para tersangka serta tuduhan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi bisa segera dipastikan terbukti atau tidaknya melalui proses penuntutan dan persidangan di peradilan tipikor.

“Kami juga menghimbau agar para tersangka lainnya yang belum ditahan oleh Kejari Bajawa yaitu Firdaus Adi Kisworo, Ahmad Rangga dan Monika Ernestina Imaculata untuk bersikap kooperatif serta tidak mempersulit langkah Kejari Bajawa dalam menerapkan upaya penahanan terhadap mereka. ,Sebab semakin para tersangka bersikap kooperatif maka semakin mempercepat penyelesaian Kasus Malasera tersebut. Sejauh ini kami meyakini bahwa Kejari Bajawa telah menjalankan kewenangannya sesuai hukum yang berlaku sehingga kami menyarankan agar para tersangka Kasus Malasera tidak perlu lagi berpolemik tiada berujung dan bisa terfokus memanfaatkan momentum persidangan di peradilan tipikor untuk memperjelas ada atau tidaknya perilaku korup dalam proses “Pelepasan Hak Atas Tanah Aset Pemkab Nagekeo Kepada PT.Prima Indo Megah Sebagai Pembangunan Rumah Murah di Malasera – Kelurahan Danga, Kecaman Aesesa, Kabupaten Nagekeo – Provinsi NTT,” tulis Dado. (bp)

Komentar ANDA?