Uang Ganti Rugi Lahan Waduk Napunggete Masih Kurang

0
371

NTTsatu.com – MAUMERE – Pemerintah Kabupaten Sikka hingga sekarang belum merealisasikan ganti rugi lahan masyarakat di Waduk Napunggete Kecamatan Waiblama. Pasalnya biaya ganti rugi yang dialokasikan masih kurang dari nilai ganti rugi yang haus dibayarkan. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka Thomas Agustinus Lameng menjelaskan untuk tahap kedua pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 4 miliar. Namun ganti rugi yang harus dibayarkan melebihi alokasi yakni sebesar Rp 6,7 miliar lebih. Pemerintah masih kekurangan uang Rp 2,7 miliar lebih.

Awalnya ada upaya yang dilakukan dengan meminta PT Nindya Karya selaku kontraktor pelaksana membayar terlebih dahulu retribusi galian golongan C. Hal ini dilakukan untuk menutupi kekurangan biaya ganti rugi. Namun upaya ini tidak jadi dilakukan karena pemerintah kuatir ada temuan administrasi yang justeru bisa menambah masalah. Pasalnya PT Nindya Karya berkewajiban membayar retribusi galian golongan C sesuai realisasi fisik baru mendekati angka Rp 1 miliar.

Terhadap realitas seperti ini, rencananya pemerintah akan melakukan pendekatan dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Sikka, dalam rangka mengajukan proposal anggaran mendahului perubahan.

Pemerintah berharap dengan mekanisme tersebut, DPRD Sikka menyetujui anggaran mendahului perubahan sehingga bisa direalisasikan pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat.

Jika upaya ini juga tidak bisa dilakukan, Thomas Agustinus Lameng berpendapat sebaiknya pemerintah merealisasikan ganti rugi sebesar Rp 4 miliar sesuai alokasi APBD Sikka TA 2018. Hal ini untuk menghindari opini buruk masyarakat pemilik lahan akan lambannya pemerintah merealisasikan ganti rugi.  Rumitnya lagi kalau masyarakat terus memblokir jalan masuk yang berdampak pada terganggunya proses pekerjaan.

“Uang Rp 4 miliar sudah ada. Kapan saja bisa dibayarkan. Kalau berbagai upaya belum ada jalan keluar, yah kita bayar saja dengan uang yang ada. Kuatirnya masyarakat di sana blokir lagi jalan masuk,” terang Thomas Agustinus Lameng di ruang kerjanya, Kamis (21/6).

Sebagaimana diketahui, APBD Sikka mengalokasikan biaya ganti rugi lahan masyarakat sebesar Rp 16 miliar. Pada tahun lalu pemerintah sudah merealisasikan ganti rugi sebesar Rp 8 miliar. Untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan ganti rugi Rp 4 miliar dan tahun depan Rp 4 miliar lagi.

Masih ada dana ganti rugi sebesar Rp 40 miliar, yang dialokasikan melalui dana cadangan dari pemerintah pusat. Dana cadangan ini berkat upaya yang dilakukan Pelaksana Tugas Bupati Sikka Paolus Nong Susar bersama Kepala Dinas PUPR Thomas Agustinus Lameng yang melakukan lobi dan komunikasi ke pemerintah pusat dengan dibantu oleh Melchias Markus Mekeng, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI asal Kabupaten Sikka. (vic)

 

Foto: Proyek pembangunan Waduk Napunggete di Kecamatan Waiblama;

Komentar ANDA?