UMP NTT Tahun 2020 Naik Rp 155 Ribu

0
653
NTTsatu.com – KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2020 sebesar 8,64 persen. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 367/Kep/HK/2019 tanggal 1 November 2019.
Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT, Sisilia Sona menyebutkan, UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.950.000. Jika dibandingkan dengan UMP tahun 2019 sebesar Rp 1.795.000, maka ada penambahan sebesar Rp 155.000.
“Kenaikannya hampir 8,64 persen. Ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020,” sebut Sisilia didampingi Kabid Ketenagakerjaan, Thomas Suban Hoda dalam rapat bersama sejumlah asosiasi pekerja dan asosiasi pengusaha di Kantor Diskopnakertrans NTT, Selasa (19/11).
Besaran UMP yang telah ditetapkan, lanjut Sisilia, hanya berlaku satu tahun. Dan setiap tahunnya, Dewan Pengupahan Provinsi NTT akan melakukan rapat untuk membahas besaran UMP sesuai dengan rumus-rumus yang sudah baku.
Foto: Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT, Sisilia Sona saat mengumumkan kenaikan UMP tahun 2020 kepada asosiasi pekerja dan asosiasi pengusaha, Selasa (19/11/2019).
“Trend-nya terus merangkak naik setiap tahun walaupun nilainya tidak terlalu besar. Penambahannya tergantung kondisi ekonomi di daerah ini,” terang Sisilia.
Menurut Sisilia, penetapan besaran UMP merupakan jaring pengaman untuk mengurangi gejolak-gejolak berkaitan dengan upah. Sekaligus sebagai penghargaan kepada pekerja, sehingga ketika bekerja mereka merasa nyaman karena hak-hak mereka dijamin.
“Tidak saja oleh pemerintah, tetapi perusahaan tempat mereka bekerja memiliki tanggungjawab yang sama untuk melakukan perlindungan kepada para pekerja,” katanya.
Sisilia menambahkan, berdasarkan hasil pantauan Diskopnakertrans NTT, ada sejumlah perusahaan yang tidak membayarkan upah pekerja sesuai UMP. Oleh karena itu, pihaknya bersama DPRD NTT berencana melakukan sidak ke lapangan untuk memastikan semua hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Mulai dari upah, BPJS Ketenagakerjaan, sudah mengalami kenaikan dan itulah hak mereka,” tandasnya. (*/tim)

Komentar ANDA?