Wagub Minta, Tidak Ada Toleransi Penyerapan Anggaran

0
383

NTTsatu.com – KUPANG – Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Drs. Josef A. Nae Soi, MM mengatakan, tidak boleh ada lagi toleransi terkait penyerapan anggaran baik APBD maupun APBN. Demi kepentingan rakyat, penyerapan anggaran harus dilakukan secara optimal bahkan maksimal.

“Kita di NTT ini butuh dana (banyak). Masa sudah diberi dana yang begitu besar, kita tak mampu mengeksekusinya. Saya harapkan ke depan tidak boleh ada toleransi. Jangan  ada toleransi lagi dalam penyerapan anggaran. Penyerapan kita harus bisa capai 99,9 persen, itu penyerapan yang bagus. Kalau hanya 90 sampai 95 persen, itu tidak luar biasa menurut saya,” jelas Wagub Nae Soi dalam sambutannya saat Kegiatan TyFlo Award dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran  (APBN) Semester Pertama 2019 di Grand Mutiara, Kupang Selasa (30/7).

Diceritakan Wagub Nae Soi, minggu lalu, seusai rapat terbatas yang dipimpin Wakil Presiden terkait Rencana Anggaran Belanja Tahun 2020 dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 di Istana Negara Jakarta, Menteri Keuangan meminta perhatian khusus Pemerintah  Provinsi NTT agar penyerapan anggaran ditingkatkan lagi.  Karena penyerapannya  menurut Ibu Sri Mulyani masih sangat rendah.

Wagub Nae Soi mengingatkan, proses untuk mendapatkan kucuran dana tersebut, tidaklah mudah karena ruang fiskal APBN sangat terbatas.

“Semestinya hal-hal yang menjadi kelemahan tahun sebelumnya, bisa menjadi bahan evaluasi kita. Dengan menggunakan analisa SWOT, kita bisa melihat apa kekuatan, apa kelemahan, peluang dan tantangan kita sehingga  pada tahun berikutnya kita dapat melakukan program atau kegiatan dengan anggaran yang ada tanpa kesulitan. Jangan sampai Pemerintah Pusat menganggap kita tidak mampu sehingga mengurangi jumlah anggaran pada tahun berikutnya,” jelas politisi Golkar tersebut.

Karenanya, Wagub mengajak semua pihak yang mengelola dana-dana APBN baik itu Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa maupun dana lainnya agar dapat melakukan evaluasi untuk peningkatan penyerapan. Tidak perlu mencari siapa yang salah, tapi mencari masalah dan persoalan.

Menurut Nae Soi, dalam melakukan perencanaan, ada beda antara keduanya. Masalah adalah segala sesuatu yang menimpa atau menegasi perencanaan, sedangkan persoalan adalah segala sesuatu yang menjadi ketimpangan tetapi kita cari penyebabnya.

“Sebagai mantan pansus Undang-Undang Desa,terus terang saya merasa sakit hati kalau seandainya ada laporan, Dana Desa tidak diserap. Bahkan bulan begini, belum sampai ke rekening desa. Ada beberapa kabupaten yang belum cair juga. Saya mohon dengan hormat dan dengan rendah hati kepada kita semua supaya ke depan (semester dua) realisasi anggaran kita lebih baik bahkan lebih sempurna dari tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Wagub.

Sementara itu,Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan NTT, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan tujuan kegiatan evaluasi adalah untuk mengetahui capain penyerapan anggaran DIPA dan Dana Alokasi Transfer Daerah Tahun 2019 yang telah diterima akhir tahun 2018. Agar  lebih tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran.

“Kita ingin dana-dana ini berdampak lebih besar pada roda perekonomian. Sehingga masyarakat dapat menikmati hasil pembanguna lebih cepat. Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik. Manfaat dari APBN dan APBD segera dirasakan masyarakat masyarakat,”jelas Christyana.

Lebih lanjut Christyana mengungkapkan, jumlah  alokasi dana  Kementerian/Lembaga serta Dana Transfer Daerah termasuk Dana Desa ke Provinsi NTT adalah sebesar Rp. 16,679 triliun dengan penyerapan sampai semester satu atau sampai bulan Juni mencapai  Rp. 5,889 triliun atau 35 persen. Realisasi ini masih di bawah target nasional yang sebesar 40 persen. Namun capaian ini masih lebih baik dibandingkan tahun lalu yang mencapai 29 persen.

“Berita baiknya lagi setelah saya mengecek sistem kami pada hari ini, 30 Juli, realisasinya sudah mencapai 44 persen. Ada lonjakan sekitar 10 persen selama satu bulan ini. Kami harapkan triwulan ketiga bisa mencapai 75 persen. Semoga ini menjadi semangat kita semua,” ungkap Lydia.

Khusus untuk DAK Fisik,lanjut Lydia, untuk tahap I pada 22 Juli lalu telah terpenuhi semua syaratnya  sehingga penyaluran tahap satu mencapai 96 persen dari pagu tahap satu atau 24 persen dari total DAK 2019. Terkait Dana Desa, perpindahan  dana  pada tahap satu dari rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Desa bisa mencapai 30 hari, sementara untuk tahap kedua memerlukan waktu lebih lama lagi karena terkendala penyelesaian administrasi tahap satu.

“Permasalahan terkait Dana Desa menjadi pekerjaan rumah kita semua. Sepanjang dana ini belum masuk ke rekening kas desa, belum bisa dimanfaatkan dalam rangka pelayanan publik di desa. Kami bertekad untuk melakukan tugas kami secara optimal dalam mempercepat proses penyerapan dana-dana ini, “pungkas Lydia. (hms ntt)

Komentar ANDA?