Wagub Tidak Hadir di Sidang Kasus Korupsi Bansos

0
1155

KUPANG. NTTsatu – Agenda sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) hari Senin, 23 Pebruari 20l5 tidak dihadiri Mantan Bupati TTS, Benny Litelnony yang kini menjabat sebagai wakil Gubernur NTT.

Ketidakhadiran Benny Litelnony membuat berbagai pihak kecewa termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE. Padahal surat untuk menghadirkan Benny Litelnoni sudah dikrim  pada Rabu,  18 Pebruari 2015. Dia dipanggil untuk  hadir dalam  sidang sebagai saksi yang harus memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor –Kupang.

Sidang dengan terdakwa kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) TTS, Martinus Tafui dilakanakan dengan agenda pemeriksaan saksi , JPU sesuai jadwal harus menghadirkan Litelnoni yang kini menjabat Wakil Gubernur NTT itu sebagai saksi .

Namun, yang hadir hanya saksi Aba L Anie selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) dan juga mantan Bendahara Umum Daerah.

Kasi Pidsus Kejari SoE, Arry Verdiana, S.H yang dihubungi mengatakan, Kejari Soe telah melayangkan surat panggilan terhadap Benny Litelnoni pada Rabu (18/02/2015) lalu, dan dipastikan yang bersangkutan sudah mengetahuinya.

“Kami sudah kirim surat panggilan terhadap Benny Litelnoni untuk bersaksi hari ini, tapi kenapa dia tidak dating, ya kami tidak tahu,” kata Arry.

Seharusnya Benny hadir untuk dimintai keterangan di dalam persidangan itu sebagai saksi dalam kasus tersebut karena saat kasus tersebut terjadi, Benny menjabat sabagai Wakil Bupati Kabupaten TTS.

Benny diketahui mengeluarkan 47 memo untuk pencairan dana bantuan keuangan dan bantuan modal pemberian pinjaman modal usaha kepada koperasi dan UKM serta hibah tahun 2010 di Kabupaten TTS. Dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tersebut sebesar Rp170 juta dari anggaran bansos Rp4,3 miliar.

Selain Benny, jaksa penuntut umum juga telah menghadirkan Bupati TTS, Paul Mella sebagai saksi. Paul suah memenuhi panggilan dan hadir untuk memberikan keterangan di  Pengadilan Tipikor pada Senin (16/2/2015) lalu.

Bupati TTSm Paul V.R. Mella yang hadir pada persidangan yang lalu mengakui, dirinya tidak pernah memberi delegasi kepada Wakil Bupati (Wabup) TTS, Benny Litelnoni, untuk mencairkan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten TTS tahun anggaran 2009/2010.

Mella bahkan mengakui baru mengetahui adanya persoalan dana bantuan sosial (bansos) saat dirinya diperiksa oleh jaksa. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi dan bansos di TTS yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin, 16 Pebruari 2015 lalu.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saat itu dipimpin majelis hakim yang diketuai, Ida Bagus Dwiyantara, S.H.M.Hum dengan anggota Ansyori Syaefudin,S.H dan Khairulludin, S.H.M.H dibantu Panitera Pengganti, Yunus Misa, S.H.

Saksi yang dihadirkan adalah, Bupati TTS, Paul VR Mella, Mantan Ketua DPRD TTS, Eldat Nenabu, Mantan Ketua Komisi D DPRD TTS, Gordon Banoet dan Kabag Umum, Fredik Oematan.

Sementara terdakwa Drs. Marthinus Tafui, M.Si. didampingi Benyamin Rafael, S.H, Lifen Rafael, S.H dan Fredy Jaha, S.H selaku Penasehat Hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Soe, Gerry Gultom, S.H, Sumariartha, S.H dan Tezar, S.H. (iky)

Komentar ANDA?