Yayasan St. Elisabeth Maumere Diduga Langgar Hukum Ketenagakerjaan 

0
1474

NTTsatu.com – MAUMERE – Yayasan Santa Elisabeth yang menaungi Rumah Sakit Santa Elisabeth Lela Maumere, Flores Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga kuat melanggar Undang-Undang ketenagakerjaan terhadap lima tenaga kontrak di rumah sakit tersebut.

“Kami telah menerima segenap informasi yang sangat valid dari 5 orang karyawan kontrak atas nama Bazilius Roga cs yang dipekerjakan oleh pihak Yayasan Santa Elisabeth Keuskupan Maumere pada Rumah Sakit Santa Elisabeth Lela dengan posisi sebagai Tenaga Perawat, dimana saat ini ke-5 Tenaga Kontrak tersebut sedang dalam proses pemecatan oleh Yayasan Santa Elisabeth Keuskupan Maumere dengan alasan mereka tidak memiliki kompetensi,” tulis  Meridian Dewanta Dado koordinator TPDI Wilayah NTT melalui rilisnya yang diterina media ini, Rabu, 13 Maret 2019.

Pengacara Peradi ini menjelaskan, pihaknya mendapati fakta-fakta hukum bahwa sebelum menjalani masa kerja sebagai Tenaga Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) selama 2 tahun maka sebagian besar dari mereka sejak tahun 2014 menjalani tahapan sebagai Tenaga Kerja Sukarela selama 1 tahun, lalu beralih menjadi Tenaga Kerja dengan Masa Percobaan selama 6 bulan dan selanjutnya menjadi Tenaga Harian selama 1 tahun sebelum akhirnya berstatus selaku Tenaga Kontrak selama 2 tahun itu.

Dado juga menulis, dengan model dan tahapan mempekerjakan karyawan-karyawan mulai dari menjadi Tenaga Kerja Sukarela lalu beralih ke Tenaga Kerja dengan masa percobaan dan selanjutnya menjadi Tenaga Harian serta terakhir menjadi Tenaga Kontrak maka Yayasan Santa Elisabeth Keuskupan Maumere yang menaungi Rumah Sakit Santa Elisabeth Lela itu terindikasi dan diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pelaksanaannya.

Pada saat Yayasan Santa Elisabeth Keuskupan Maumere mempekerjakan Bazilius Roga cs sebagai Tenaga Harian selama 1 tahun maka sama sekali tidak ada yang namanya Perjanjian Kerja secara tertulis dan hanya ada pemberitahuan secara lisan via bagian personalia Yayasan Santa Elisabeth Keuskupan Maumere, selanjutnya selama menjadi Tenaga Harian tersebut Bazilius Roga cs dipekerjakan oleh Yayasan Santa Elisabeth Keuskupan Maumere selama 25 atau 26 hari kerja dalam 1 bulan dan hal itu berlangsung selama 1 tahun.

Padahal menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/Vi/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“KEPMEN No. 100 Tahun 2004”) ditegaskan bahwa pihak perusahaan selalu pemberi kerja yang mempekerjakan Tenaga Harian wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis agar jelas hak dan kewajiban pekerja harian tersebut, dan perjanjian kerja tertulis itu wajib disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak mempekerjakan tenaga harian itu.

Bahkan dengan mempekerjakan Bazilius Roga cs untuk bekerja selama 25 atau 26 hari Kerja dalam 1 bulan selama 1 tahun, maka pihak Yayasan Santa Elisabeth Keuskupan Maumere semestinya sejak saat itu sudah harus menjadikan Bazilius Roga cs selaku Karyawan Tetap.

Dado menyatakab, yang terjadi selanjutnya pihak Yayasan Santa Elisabeth Keuskupan Maumere bukannya menjadikan Bazilius Roga cs selaku Karyawan Tetap namun pihak Yayasan justru membuat lagi mekanisme Tenaga Kerja Kontrak selama 2 tahun terhadap Bazilius Roga cs dengan menerapkan masa percobaan kerja selama 3 bulan.

Padahal lanjut Dado,  UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) beserta peraturan pelaksanaannya melarang adanya masa percobaan kerja bagi Tenaga Kerja Kontrak.

“Saat ini Bazilius Roga cs sedang dalam proses pemecatan oleh pihak Yayasan Santa Elisabeth yang prosesnya sedang dimediasikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka. Oleh karena itu kami telah siap sedia untuk melakukan Advokasi Hukum terhadap Bazilius Roga cs sampai pada jenjang Pengadilan Hubungan Industrial sehingga ada keadilan hukum yang memang seharusnya diperoleh oleh Bazilius Roga cs,” tulisnya. (bp)

Komentar ANDA?