1.981 Napi dapat Remisi, 60 Orang Langsung Bebas

0
284

KUPANG, NTTsatu.com – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70, sebanyak 1.981 orang nara pidana (Napi) di seluruh NTT mendapatkan remisi, 60 orang diantaranya langsung bebas.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yustina Lema yang dihubungi di Kupang, Senin, 17 Agustus 2015 mengatakan, remisi tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dalam sebuah upacara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Dewasa Kupang.

“Bapak Gubernur NTT, Frans Lebu Raya menyerahkan remisi itu di LP Dewasa Kupang pada peringatan HUT. Kemerdekaan RI di Kupang,” katanya.

Yustina menjelaskan, dari 1.981 napi yang mendapat emisi itu sebanyak 1.915 mendapatkan Remisi Umum I artinya hanya mendapatkan pengurangan hukuman dan masih menjalani sisa hukumannya di LP, sedangkan Remisi Umum II sebanyak 60 orang yakni napi yang dinyatakan langsung bebas.

Dia mengatakan, Kanwil Kemenkum dan HAM NTT juga sudah mengusulkan remisi untuk kasus korupsi sebanyak 15 orang, Kasus Narkotika 25 orang, kasus illegal logging 1 orang, illegal fishing 5 orang dan trafficking sebanyak 11 orang.

“Semuanya sudah diusulkan ke Kementerian dan sekarang tinggal menunggu surat Keputusan dari Kementerian,” kata Yustina. (iki/bp)

======

Foto: Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dikalungi di LP Penfui sebelum menyerahkan remisi, Senin 17 Agustus 2015

Komentar ANDA?