NTTsatu.com — KEFAMENANU — Sidang perdana gugatan sembilan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) melawan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Utara (TTU) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dijadwalkan digelar pada Rabu (10/03/2021) sekira pukul 10.00 wita. Dalam perkara ini, para TKD menunjuk Adrianus Magnus Kobesi, SH sebagai kuasa hukum.
Magnus bersama para kliennya berharap para Tergugat hadir dalam Sidang Perdana ini. Para Tergugat terdiri dari Bupati TTU, Sekretaris Daerah TTU, Badan Kepegawaian Daerah BKD TTU, Dinas Pendidikan Pemuda Kebudayaan dan Olahraga (PPKO) TTU dan Sekretaris Dewan (Sekwan) TTU.
Dalam sidang gugatan ini, para Penggugat atau para TKD meminta Pemkab TTU menerbitkan Surat Keputusan (SK) mereka sebagai TKD untuk 2020.
Selain itu, para Penggugat meminta para Tergugat atau Pemkab TTU membayar honorarium mereka untuk 2020. Sebab, hingga saat ini mereka masih menjalankan tugas.
“Klien kami mempunyai beban kerja yang setara dengan ASN”, kata Magnus.
Magnus juga mengungkapkan, dalam gugatan ini, sembilan kliennya menuntut ganti kerugian dari Pemkab TTU senilai Rp2.628.000.000,00 atau Rp2,6 miliar.
Sembilan TKD itu adalah Brigitta Talul, SPd, Crispina Maria Loin, SPd, Wilibrodus Fahik, SPd, Florida Anita Banu, SPd, Maria Goreti Afeanpah, SPd, Bernadina Leu, SPd, Patrisia Times,SPd, Frederic Tetibaria dan Chiprianita C. Ndale.
Gugatan Perdata ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Senin, 22 Pebruari 2021 dengan Nomor Perkara No : 4/P.dt.G/2021/PN Kfm.
Dalam release panggilan atau release pemberitahuan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu Nomor: 3/Pdt.G/2021/PN.Kfm
tertanggal 3 Maret 2021, Magnus selaku kuasa hukum para Penggugat bersama para Penggugat diingatkan untuk datang sesuai jadwal persidangan dan membawa surat–surat sesuai yang diperlukan pada Sidang Perdana 10 Maret 2021 pukul 10.00 Wita. (Timorline/gan)