NTTsatu.com – Sejak Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka mantan narapidana kasus koruptor tidak dapat mencalonkan diri menjadi calon legislatif.
Dua belas bacaleg dari Partai Demokrar itu adalah:
1. Alis Siokain, Provinsi Nusa Tenggara Timur
2. Irmanto S, Provinsi Jamb
3. A. Harris AB, Provinsi Jambi
4. Rosnaini Abidin, Provinsi Bengkulu
5. Bambang Puji Susilo, Kabupaten Trenggalek
6. Sukono, Lampung Barat
7. Fahruddin, Kabupaten Kuantan Senggigi
8. Jones Khan, Kota Pagar Alam
9. Jhony Husband, Kota Cilegon
10. Jermias W.F:H. Therik, Kota Kupang
11.Darmawati Dareho, Kota Manado
12. Stepanus Ujung, Kabupaten Kutai Bar
Sayangnya, beberapa partai politik abai terhadap aturan tersebut. Partai Demokrat contohnya. Partai ini memiliki 12 bakal calon legislatif yang mendaftar di beberapa daerah pemilihan baik tingkat provinsi hingga tingkat kota.
Salah satu mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif asal Partai Demokrat adalah Darmawati Dareho dengan Dapil Kota Manado. Darmawati sebelumnya adalah pegawai di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan yang menjadi terpidana kasus korupsi pada 2009.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menganggap Darmawati terbukti bersalah karena terlibat dalam suap senilai Rp 3 miliar terhadap anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hadi Djamal guna melancarkan anggaran stimulus proyek Departemen Perhubungan dalam membangun dermaga dan bandara di wilayah Indonesia Timur. Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta kepada Darmawati.
Berdasarkan hasil identifikasi Bakal Calon Terpidana Korupsi Anggota DPR Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota per 25 Juli 2018 yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Republik Indonesia menunjukkan terdapat 12 orang yang menjadi bakal calon legislatif asal Partai Demokrat walaupun sebelumnya mereka merupakan narapidana kasus korupsi. (*/bp)
Foto: Logo Partai Demokrat