13 Tersangka Kasus TPPO Segera Disidangkan di PN Kupang

0
532
Foto: Ilustrasi TKI Ilegal

KUPANG. NTTsatu.com – Berkas 13 orang yang telah  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak  Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah selesai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, sudah melimpahkan berkas itu ke Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang, Kamis, 19 Januari 2017 lalu.

Setelah pelimpahan berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21), kini tinggal menunggu jadwal persidangan kasus ini yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

“JPU Kejari Kota Kupang telah melimpahkan 13 tersangka kasus TPPO ke Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang. Kini tinggal menunggu jadwal sidang yang akan diatur oleh PN Kupang,” kata Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Kota Kupang, Ihsan Asri.

Ihsan menyebutkan Para tersangka itu adalah Yasmin Benyamin Ndun, Martha Kali Kulla, Nikolas Lake, Tony Pa, Putriana Novitasari, Diana Aman, Kamaruddin Harahap, Rahmawati, Stefen Agustinus, Marce Tefa, Gawat Mardiyo, Eduward Leneng, Yusak Sabekti Gunanto dan Sella Rica.

Hingga sat ini jadwal sidang 13 tersangka itu belum ada pemberitahuan dari PN Klas IA Kupang. Dari 13 tersangka itu, hanya satu yakni Benediktus Bani yang menjadi tahanan kota, karena sakit. Namun, JPU Kejari Kota Kupang akan berupaya untuk menghadirkan tersangka dalam persidangan nanti.

“Hanya satu yang sakit. Jika sudah sembuh pasti kami bawa ke Pengadilan untuk disidangkan nantinya,” ungkap Ihsan. (nttterkini/bp)

Komentar ANDA?