NTTsatu.com – JAKARTA – Sebanyak 14 partai politik peserta Pemilu 2019 telah mengambil nomor urut. Proses pengambilan nomor urut berjalan lancar tanpa kendala. Selain 14 Parpol tersebut, ada empat parpol lokal untuk Aceh.
“Pengundian nomor urut parpol peserta pemilu 2019 merupakan tindak lanjut setelah KPU menetapkan 14 Parpol peserta Pemilu 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, 18 Februari 2018.
Semua pimpinan Parpol atau perwakilannya dipanggil berturut-turut untuk mengambil undian nomor urut.
Adapun, nomor urut partai pada Pemilu 2019 yang telah diundi oleh KPU sebagai berikut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Perindo
10. Partai Persatuan Pembangunan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Hanuara
14. Partai Demokrat
Dalam pengundian nomor urut ini, KPU tak hanya mengundi kepada parpol peserta pemilu 2019 secara nasional. Dalam kesempatan itu, empat parpol lokasl Aceh juga ikut mengambil nomor urut. Adapun, nomor urut untuk parpol Aceh:
15. Partai Aceh
16, Partai Sira
17. Partai Daerah Aceh
18. Partai Nangroe Aceh
Sementara dua Parpol lama yakni PBB dan PKPI dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pemilu 2019 mendatang karena tidak memenuhi syarat-syrarat yang ditetapkan sesuai aturan saat verifikasi parpol. (*/bp)