17 Orang Jadi Tersangka Kasus Dermaga Flotim dan Alor

0
435

KUPANG. NTTsatu.com – Kejati NTT telah menetapkan sedikitnya 17 orang  tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Flotim dan Alor tahun anggaran 2014 senilai Rp 43 miliar dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT).

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH kepada wartawan, Minggu (27/9) mengatakan sejauh ini, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim tahun 2014, Kejati NTT telah menetapkan 17 orang menjadi tersangka.

Dijelaskan Ridwan, 17 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dalam kasus itu saat ini telah ditahan di Rutan Klas II B Kupang dan sebagian besarnya lagi kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

“Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim, 17 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Rutan Klas II B Kupang sedangkan 4 orang tersangka yakni PHO masih di Jakarta, ” kata Ridwan.

Selain itu, kata Ridwan, setelah memeriksa sejumlah saksi pada pekan lalu, penyidik kembali memeriksa tambahan para tersangka. Tersangka yang diperiksa adalah, Sri Raharjo, Andi Prayana, Sugiarto Prayitno, dan Arya Permadi Tanata Kusuma. Para tersangka ini diperiksa di ruang staf Kasi Eksekusi dan Eksaminasi, oleh jaksa Max Jeferson Mokola, Kundrat Mantolas, dan Ronald Okta.

Pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, lanjut Ridwan, gencar dilakukan setelah dua perkara tersangka Mapri Unggul Purwanto, dan perkara tersangka Mardjuki dan Sjambas Chotib, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang, dan tengah dalam proses persidangan.

“Tim penyidik target minggu depan ada lagi perkara dermaga PDT yang P-21. Sehingga bisa dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejari Larantuka dan Kejari Kalabahi,” kata Ridwan. (dem/bp)

====

Foto: Kajati NTT, John W. Purba

Komentar ANDA?