2 Pria Sekap 120 Perempuan di Penampungan Berkedok Salon

0
413

NTTSATU.COM — YOGYAKARTA — Dua orang pria di Yogyakarta ditahan Polresta Yogyakarta karena diduga menyekap 120 perempuan untuk dijadikan pemandu karaoke (ladies companion).

Kedua pria dengan inisial AW (43) dan SU (49) itu ditahan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha, sebagaimana dirilis dari cnnindonesia. com, menyebut kasus ini terungkap, Jumat (21/7/2023), lalu setelah polisi mendapat informasi tempat penampungan pekerja perempuan berkedok salon kecantikan di Gedongtengen.

“Salon itu kedok, cuma kecil. Di belakang penampungannya bertingkat,” kata Archye di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

“Dan pada saat kita lakukan penggeledahan, benar kita amankan kurang lebih 53 orang perempuan dengan 2 di antaranya adalah perempuan di bawah umur,” kata Archye.

Dari hasil pemeriksaan, kata Archye, para perempuan itu oleh AW dan SU direkrut sebagai pemandu lagu di sejumlah lokasi karaoke daerah Pasar Kembang. Mereka disekap dan tidak diperbolehkan keluar tempat penampungan untuk beraktivitas selain saat jam kerja selama pukul 19.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Penampungan berkedok salon itu juga disebut beroperasi sejak 2014. Archye mengungkap, informasi aktivitas ilegal ini dibocorkan oleh salah seorang perempuan pekerja yang kabur karena tak tahan dengan aturan AW dan SU.

Selain penyekapan, kata Archye, kedua pelaku juga memberlakukan potongan-potongan gaji kepada para pekerja untuk pelunasan setiap pinjaman sebelum rekrutmen.

“Jadi sistem mereka atau modus mereka pada saat perempuan tersebut masuk atau ikut direkrut, mereka mencoba menawarkan (iming-iming) dulu uang pinjaman atau dibelikan barang sebagai salah satu modus untuk mengikat agar perempuan-perempuan tersebut tidak bisa keluar dari manajemen tersebut,” papar Archye.

Archye merinci peran masing-masing pelaku. AW, warga Gedongtengen, berperan sebagai pemilik penampungan yang mengambil jatah keuntungan 25 persen dari pendapatan setiap pekerjanya. Sementara SU, warga Kebumen, Jawa Tengah, sebagai admin atau pengelola keuangan dan perekrut.

“Jadi per jamnya untuk perempuan itu dibayar Rp100 ribu per jamnya, dan untuk pemilik penampungan biasanya diberikan biaya atau upah 25 persen dari pembayaran tersebut,” tambahnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan serangkaian barang bukti. Antara lain ponsel, pembukuan manajemen dan keuangan, beberapa potong pakaian perempuan, serta 120-an KTP milik para pekerja.

Dari ratusan KTP itu, kata Archye, puluhan di antaranya adalah milik mereka yang sudah tak lagi bekerja di sana. Dilihat dari domisilinya, ratusan orang ini rata-rata berdomisili di luar DIY, macam Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Jadi pada saat kita amankan KTP, KTP ada pada pelaku untuk orangnya (pemilik) tidak ada. Ini masih kita kembangkan, masih kita lakukan proses penyidikan terkait KTP yang kita amankan tersebut. Apakah ini sebagai jaminan dan sebagainya masih kita kembangkan,” ucapnya.

Selain itu, polisi juga masih mendalami ada tidaknya unsur prostitusi dari kasus ini.

Archye mengatakan, baik AW dan SU kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Yogyakarta. (cnn/kn/nttsatu)

Komentar ANDA?