200 Orang Meninggal Akibat Lakalantas di NTT

0
404

KUPANG. NTTsatu.com – Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di wilayah hukum Polda NTT selama semester kedua tahun 2014 dan semester pertama tahun 2015 sebanyak 200 orang dengan jumlah kerugian material senila Rp 2, 2 miliar lebih.

Kepala Polisi Daerah (Kapolda) NTT, Brigjen Pol. Endang Sunjaya kepada wartawan di Kupang, Rabu (1/7) kemarin menjelaskan, data kecelakaan lalulintas selama semester dua tahun 2014 sebanyak 246 orang dan semester satu tahun 2015 sebanya 247 orang. Dari jumlah dimaksud, korban meninggal dunia selama semester kedua tahun 2014 sebanyak 94 orang dan semester pertama tahun 2015 sebanyak 106 orang ata mengalami trend naik sebesar 12, 70 persen.

Lebih lanjut Endang uraikan, jumlah korban luka berat selama semester kedua tahun 2014 sebanyak 115 orang dan semester pertama tahun 2015 selama 100 orang. Jumlah korban luka ringan selama semester kedua tahun 2014 sebanyak 232 orang dan semester pertama tahun 2015 sebanyak 261 orang atau mengalami kenaikan sebesar 12, 50 persen. Sedangkan kerugian material selama semester kedua tahun 2014 sebesar Rp1, 3 miliar lebih dan semester pertama tahun 2015 sebesar Rp982 juta lebih.
“Ini menunjukkan, trend kerugian material selama semester pertama tahun 2015 mengalami penurunan sebesar Rp328 juta lebih atau sebesar 25, 06 persen,” kata Endang.
Ia menerangkan, data pelanggaran lalulintas selama semester dua tahu 2014 sebanyak 16. 438 dan semester satu tahun 2015 sebanyak 16. 916 atau mengalami trend penurunan sebesar 2, 91 persen. Jumlah kendaraan yang ditilang selama semester dua tahun 2014 sebanyak 10. 335 unit dan selama semester satu tahun 2015 sebanyak 8. 438 unit atau mengalami penurunan sebesar 18, 38 persen.

Endang menambahkan, jumlah kendaraan yang tidak ditilang selama semester kedua tahun 2014 sebanyak 6. 103 unit dan semester satu tahun 2015 sebanyak 8. 438 unit atau mengalami kenaikan sebesar 38, 26 persen. Sementara itu, jumlah kerugian material akibat pelanggaran selama semester dua tahun 2014 sebesar Rp278 juta lebih dan semester satu tahun 2015 sebesar Rp225 juta lebih atau mengalami penurunan sebesar 18, 88 persen.

Direktur Lalulintas Polda NTT, Kombes Pol. Eriyadi menyampaikan, pada prinsipnya setiap kali pelaksanaan penertiban pelanggaran, aparat polisi selalu dilengkapi dengan syarat- syarat seperti pemasangan tanda penertiban dan dilengkapi dengan surat tugas. Polisi tidak melakukan pengejaran bagi pengendara yang berbelok haluan ketika melihat ada kegiatan penertiban kendaraan. (iki)

Komentar ANDA?