KUPANG. NTTsatu.com – Dari total 41 SKPD yang ada di lingkup Pemerintahan Provinsi Nusa Trnggara Timur (NTT) hanya 30 SKPD masuk tipe A. Sisa lainnya yakni lima SKPD Tipe B dan enam SKPD Tipe C.
“Secara teknis, penataan organisasi itu juga memperhatikan perumpunan urusan pemerintahan dan skoring berbagai variabel nilai. Regulasi sudah mengamanatkan, SKPD yang baru dibentuk berdasarkan tipe-tipenya itu, sudah harus dilaksanakan secara efektif mulai 1 Januari 2017 mendatang,” kata Kepala Biro Organisasi Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Ferdy J. Kapitan saat rapat Bakohumas di Romyta Hotel, Kamis (27/10).
Untuk lengkapnya Ke 41 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam lingkup Pemerintah Provinsi NTT dengan tipenya masing-masing sebagai berikut:
- Sekretariat Daerah (Tipe A);
2. Sekretariat DPRD (Tipe B);
3. Inspektorat Daerah (Tipe A);
4. Dinas Pendidikan (Tipe A);
5. Dinas Kesehatan (Tipe A);
6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Tipe A);
7. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Tipe B);
8. Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe A);
9. Dinas Sosial (Tipe A);
10. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Tipe A);
11. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Tipe A);
12. Dinas Ketahanan Pangan (Tipe A);
13. Dinas Lingkungan Hidup (Tipe A);
14. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe A);
15. Dinas Perhubungan (Tipe A);
16. Dinas Komunikasi dan Informatika (Tipe A);
17. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Tipe A);
18. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Tipe A) - 19. Dinas Kepemudaan dan Olahraga(Tipe A);
20. Dinas Kebudayaan (Tipe B);
21. Dinas Perpustakaan (Tipe A);
22. Dinas Kearsipan (Tipe A);
23. Dinas Kelautan dan Perikanan (Tipe A);
24. Dinas Pariwisata (Tipe A);
25. Dinas Pertanian (Tipe A);
26. Dinas Peternakan (Tipe A);
27. Dinas Perdagangan (Tipe B);
28. Dinas Kehutaan (Tipe A);
29. Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (Tipe A);
30. Dinas Perindustrian (Tipe B);
31. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Tipe A);
32. Badan Keuangan Daerah (Tipe A);
33. Bada Kepegawaian Daerah (Tipe A);
34. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (Tipe A) - 35. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Tipe A);
36. RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang;
37. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
38. Badan Pengelola Perbatasan;
39. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
40. Sekretariat DP Korpri;
41. Sekretariat KPID
“SKPD yang baru itu sudah harus berlaku efektif mulai tanggal 01 Januari 2017 mendatang,” katanya. (*/bp)