30 SKPD di NTT Masuk Tipe A

0
1187
Foto: Kepala Biro Organisasi Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Ferdy J. Kapitan

KUPANG. NTTsatu.com – Dari total 41 SKPD yang ada di lingkup Pemerintahan Provinsi Nusa Trnggara Timur (NTT) hanya 30 SKPD masuk tipe A. Sisa lainnya yakni lima SKPD Tipe B dan enam SKPD Tipe C.

“Secara teknis, penataan organisasi itu juga memperhatikan perumpunan urusan pemerintahan dan skoring berbagai variabel nilai. Regulasi sudah mengamanatkan, SKPD yang baru dibentuk berdasarkan tipe-tipenya itu, sudah harus dilaksanakan secara efektif mulai 1 Januari 2017 mendatang,” kata Kepala Biro Organisasi Sekretaris Daerah Provinsi NTT,  Ferdy J. Kapitan saat rapat Bakohumas di Romyta Hotel, Kamis (27/10).

Untuk lengkapnya Ke 41 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam lingkup Pemerintah Provinsi NTT dengan tipenya masing-masing sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah (Tipe A);
    2. Sekretariat DPRD (Tipe B);
    3. Inspektorat Daerah (Tipe A);
    4. Dinas Pendidikan (Tipe A);
    5. Dinas Kesehatan (Tipe A);
    6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Tipe A);
    7. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Tipe B);
    8. Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe A);
    9. Dinas Sosial (Tipe A);
    10. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Tipe A);
    11. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Tipe A);
    12. Dinas Ketahanan Pangan (Tipe A);
    13. Dinas Lingkungan Hidup (Tipe A);
    14. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe A);
    15. Dinas Perhubungan (Tipe A);
    16. Dinas Komunikasi dan Informatika (Tipe A);
    17. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Tipe A);
    18. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Tipe A)
  2. 19. Dinas Kepemudaan dan Olahraga(Tipe A);
    20. Dinas Kebudayaan (Tipe B);
    21. Dinas Perpustakaan (Tipe A);
    22. Dinas Kearsipan (Tipe A);
    23. Dinas Kelautan dan Perikanan (Tipe A);
    24. Dinas Pariwisata (Tipe A);
    25. Dinas Pertanian (Tipe A);
    26. Dinas Peternakan (Tipe A);
    27. Dinas Perdagangan (Tipe B);
    28. Dinas Kehutaan (Tipe A);
    29. Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (Tipe A);
    30. Dinas Perindustrian (Tipe B);
    31. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Tipe A);
    32. Badan Keuangan Daerah (Tipe A);
    33. Bada Kepegawaian Daerah (Tipe A);
    34. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (Tipe A)
  3. 35. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Tipe A);
    36. RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang;
    37. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
    38. Badan Pengelola Perbatasan;
    39. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
    40. Sekretariat DP Korpri;
    41. Sekretariat KPID

“SKPD yang baru itu sudah harus berlaku efektif mulai tanggal 01 Januari 2017 mendatang,” katanya. (*/bp)

Komentar ANDA?