NTTsatu.com — KUPANG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi bagi – bagi tanah Pemerintah Kota Kupang tahun 2016 – 2017, dengan terdakwa Jonas Salean mantan Walikota Kupang.
Sidang yang dipimpin majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi, S. H. MH ini beragendakan pemeriksaan Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man sebagai saksi karena salah satu penerima tanah Kapling dari terdakwa Jonas Salean. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin, 14 Desember 2020.
Ada hal yang menarik terjadi didalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang. Dimana, saksi dr. Hermanus Man selalu mengatakan majelis hakim dirinya telah bersumpah tidak mungkin brrbohong.
Dokter Hermanus Man lebih dari tiga kali menyebut bahwa dirinya telah disumpah dalam persidangan untuk diambil keterangannya.
“Majelis hakim yang mulia, saya sudah disumpah jadi tidak mungkin berbohong,” kata dr. Hermanus Man.
Ucapan saksi, dr. Hermanus Man selalu diulang – ulang oleh dirinya ketika ditanya oleh ketua majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi, S. H, MH.
Dalam keterangannya juga saksi mengatakan bahwa tidak pernah tahu dan tidak pernah lihat serta tidak menunjuk batas tanah kapling yang dibagikan oleh terdakwa.
“Saya sudah bersumpah yang mulia. Saya tidak tahu tanahnya dibagian mana, tidak lihat tanahnya dimana dan bukan saya yang menunjuk batasnya,” kata saksi.
Namun, anehnya sesuai bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Hendrik Tiip, Herry C. Franklin dan Emerensiana Jehamat menunjukan bahwa saksi dr. Hermanus Man yang menunjuk batas tanah serta menandatangani sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kota Kupang.
Namun, dr. Hermanus Man dengan tegas membantah hal itu. Dirinya menyatakan bahwa dirinya hanya menandatangani surat pengajuan permohonan pembuatan sertifikat namun soal batas – batas tanah bukan ditunjuk oleh dirinya.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin oleh majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi, S. H, MH didampingi hakim anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq. Terdakwa Jonas Salean didampingi kuasa hukumnya, Dr. Yanto MP. Ekon, S. H, MH, dr. Mel Ndaomanu, S. H, MH cs. Turut hadir JPU, Hendrik Tiip, Herry C. Franklin dan Emerensiana Jehamat. (*/gan)