35 Pilkada 2017 Digugat ke MK

0
417
Foto: Mendgari Tjahyo Kumolo

KUPANG. NTTsatu.com – Dari 101 Pilkada langsung yang digelar tanggal 15 Pebruari 2017 lalu, sebanyak 35 yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Semetara lainnya termasuk tiga di NTT tidak melakukan gugatan ke MK.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo kepada wartawan di Kupang usai menjadi inspektur upacara pada Perayaan HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)  ke 67 dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) ke 55 yang digelar secara nasional di Kupang, Jumat, 03 Maret 2017.

Ketika ditanyak tentang pilkada serentak yang digelar di seluruh Indonesia tanggal 15 Pebruari lalu mendagri menjelaskan, memang ada lebih dari 35 yang mengajukan gugatan ke MK.

“MK mau sedang mengklarifikasi detail sesuai persyaratan memenuhi atau tidak , kami akan menunggu sambil menunggu putaran kedua, kemudian ada beberapa daerah yang mengajukan coblos ulang.Tap secara prinsip yang 101 itu aman, yang penting aman dulu, aman tertib meskipun masih ada hal hal yang belum sempurna khususnya penggunaan hak pilih masyarakat yang masih terhambat ini nanti yang akan menjadi evaluasi KPU dan Kemendagri persiapan evaluasi Pilkada Pileg dan Pilpres 2019,” kata Mendagri. (bp)

Komentar ANDA?