35 Teroris Disebar, NTT Dapat Jatah Satu Orang

0
380

foto: ilustrasi teroris

KUPANG. NTTsatu.com– Pemerintah Indonesia akhirnya menyebarkan sedikitnya 35 orang terpidana teroris di seluruh Indonesia. Dari 35 orang terpidana yang merupakan teroris itu, NTT mendapatkan jata satu orang yakni Iskandar.

Iskandar, salah satu teroris asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, (26/11/2015) tiba di Kupang sekitar pukul 09.00 Wita. Iskandar dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kupang, untuk menjalani hukuman setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Iskandar diputuskan Mahkamah Agung (MA) delapan tahun penjara, karena terlibat aksi teroris di Pulau Jawa. Iskandar diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Citilink dan tiba di Kupang sekitar pukul 09.00 Wita dengan pengawalan ketat tiga anggota Densus 88 serta staf Kejaksaan Agung.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar ketika ditemui di Lapas Klas II A Kupang mengatakan, Iskandar merupakan salah satu teroris yang dipindahkan ke Lapas Klas II A Kupang.

Iskandar dipindahkan, lanjutnya, karena kebijakan pemerintah Indonesia agar 35 orang teroris itu tidak berkumpul dalam satu Lapas untuk menghindariaksi mereka selanjutnya dengan menyusun rencana lagi di dalam Lapas.

“Terpidana ini terlibat kasus teroris di Dompu, NTB, dirinya dipindahkan ke NTT karena kebijakan pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk menghindari aksi atau rencana mereka didalam Lapas nanti, ” kata Ridwan.

Iskandar, menurut dia, telah menjalani hukuman selama lima tahun, sehingga sisa menjalani hukuman selama tiga tahun di Lapas Kupang. Iskandar sebelumnya ditahan rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua. Iskandar di pindahkan di NTT sekaligus menjalani sisa tahanannya selama 3 tahun.

Dia mengakui, terpidana kasus teroris ini di tahan di sel khusus dan tidak tergabung dengan terpidana lainnya di Lapas guna untuk mengantisipasi pergerakan mereka di daerah ini.

Iwan menambahkan, terpidana teroris ini juga akan dijadikan saksi terkait kasus teroris yang melibatkan warga Dompu lainnya yang ditangkap tim Densus 88 pada April 2015 lalu di Manggarai Barat. (dem/bp)

Komentar ANDA?