Kejari Larantuka Tangkap TSK Kasus Korusi Pengadaan Kapal

0
961

KUPANG. NTTsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim) berhasil membekuk Mufti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal pada Dinas perhubungan dan Informatika Flores Timur tahun 2012 lalu senilai Rp 1, 2 milyar.

Kasi Pidsus Kejari Larantuka, Bambang kepada wartawan, Senin (7/9) mengatakan tersangka ditangkap di Tanggerang ketika sedang berada dikediamannya. Tersangka ditangkap setelah dilakukan pencarian selama 1 tahun.

Dijelaskan Bambang, tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Larantuka, tersangka langsung kabur dari Larantuka dan menghilang sejak itu juga. Setelah menghilang Kejari Lantuka menetapkan tersangka masuk dalam DPO.

“Kami tangkap tersangka di Tanggerang. Tersangka masuk dalam DPO Kejari Larantuka setelah menghilang dari Larantuka. Dirinya merupakan PPK dalam proyek itu, “ ungkap Bambang.

Setelah diamankan di Tanggerang, lanjut Bambang, tersangka langsung diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat dan langsung ditahan Rutan Klas II B Kupang.

Menurut Bambang, keterlibatan tersangka dalam kasus itu yakni melakukan pencairan secara 100 persen dalam proyek itu. Namun, sesuai kenyataan perkembangan fisik proyek itu baru mencapai 24 persen.

“Tersangka lakukan pencairan secara 100 persen. Sesuai kenyataan proyeknya baru 24 persen tapi sudah cair 100 persen. Tersangka yang melakukan penandatanganan berita yang menyatakan bahwa proyek itu 100 persen, “ ungkap Bambang.

Mengenai berkas perkara tersangka, Bambang menjelaskan untuk berkas tersangka saat ini sedang dalam pemberkasan. Setelah dilakukan pemberkasan, tim penyidik Kejari Larantuka akan melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Untuk diketahui, dalam kasus itu salah satu tersangka lainnya yakni Hendrikus Laurensius Hean konsultan pengawas proyek pengadaan kapal angkutan penumpang pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Flotim tahun 2011 senilai Rp 1, 2 milyar, Rabu (17/6) divonis selama 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Pengadaan dua unit kapal tersebut dilakukan ketika Kabupaten Flotim dipimpin oleh Penjabat Bupati Muhammad Wongso. Kapal tersebut kemudian digunakan untuk melayani transportasi manusia dan barang dengan rute pergi pulang Larantuka-Latanliwo (Tanjung Bunga) serta Larantuka-Ritaebang. Kapal yang melayani rute Larantuka-Latonliwo hanya berlayar beberapa kali. Kapal tersebut kemudian tenggelam di sekitar pantai Latonliwo setelah sebelumnya badan kapal rusak terkena batu karang. (dem/bp)

=====

Foto: Kasi Pidsus Kejari Larantuka, Bambang

 

Komentar ANDA?