Kasatker Proyek MBR Dituntut 2 Tahun Penjara

0
999

Kasatker Proyek MBR Dituntut 2 Tahun Penjara

KUPANG. NTTsatu.com– Hairul Sitepu selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dalam proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2012 yang juga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah bagi MBR di NTT, Selasa (8/12/2015) dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 2 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim Jamser Simanjuntak. Sidang itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tedjo L. Sunarno, SH dan Anton Londa, SH.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2012 lalu di NTT.

Selain dituntut dua tahun penjara, JPU mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus itu. Sehingga dituntut selama 2 tahun penjara. Bukan saja itu, terdakwa diwajibkan juga untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara, “ kata JPU.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan dengan menuntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan kuangan negara.

Ditegaskan JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) UU RI nomor 31/ 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 18, jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (dem)

=====

Keterangan foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tedjo L. Sunarno, SH

Komentar ANDA?