NTTsatu.com — LEMBATA — Keributan terjadi di Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lemabata Provinsi Nusa Temggara Timur (NTT) Jumat (22/5/2020). Sebagian warga yang namanya tidak terdaftar sebagai penerima BST mengamuk dan melakukan aksi protes
“Ini yang saya keluhkan, masa data yang diusulkan 18 nama, lalu yang keluar 6 nama yang saat itu tidak didata. Saya duga ada mafia yang memainkan data ini. Karena bukan hanya saya saja yang hilang namanya, masyarakat lain juga ikut hilang,” ungkap Alberta.
Tak sampai di situ, Alberta menuturkan, dalam pendataan penerima BST, ada seorang nama yang merupakan Tenaga KSO di salah satu sekolah di Lewoleba berhak menerima. Semestinya yang bersangkutan tidak lagi boleh menerima bantuan.
“Saya ada bukti. Nama ini saya dapat dari kelurahan dan kami minta besok untuk kelurahan lewoleba tidak dibagikan dulu,” ujarnya.
Tidak hanya itu, nama warga penerima BST yang tercecer di RT lain turut mewarnai carut marut polemik penerima BST. Salah seorang warga di RT 17 tertera sebagai daftar penerima BST di RT 15. Sementara itu, ayahnya yang tinggal di RT yang sama, terdaftar sebagai penerima BST di RT 14.
Hal yang sama juga di utarakan oleh Kisman, Ketua RT 003, RW 001, dimana data yang diusulkan saat itu tidak terakomidir. Dirinya mempertanyakan kenapa hingga terjadi perbedaan seperti ini. Padahal menurutnya data yang diusulkan berdasarkan catatan laporan dari RT.
“Dilihat dari kacamatanya saya, mereka dianggap mampu. Sementara yang saya masukan data ini kebanyakan janda-janda,” imbuhnya.
Lurah Lewoleba Utara, Yohanes Gala Blikololong, mengatakan, dari 800 lebih warga yang diusulkan ke Kemensos, sebanyak 298 diakomodir sebagai warga penerima BST.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menerima pengaduan dari masyarakat untuk selanjutnya akan dikonfirmasi ke Dinas Sosial Kabupaten Lembata.
“Itu karena persoalan ada yang dapat dan ada yang tidak dapat. Sehingga bagi yang tidak dapat itu sementara nanti kita terima laporan pengaduan yang masuk, kita input nanti kita konfirmasi lagi dengan teman-teman di Dinas Sosial. Tugas kita sebatas itu,” tandas Yohanes.
Ia mengaku jika data yang diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Lembata sesuai dengan yang diterimanya dari tingkat RT.
“Artinya kita di kelurahan tidak mungkin hanya karena ketidaksukaan kita lalu, ini kan masyarakat kan banyak jadi jangan sampai bilang pak lurah yang karena tidak suka lalu tidak kasih masuk dan sebagainya, itu tidak. Prosesnya kita ikuti sesuai dengan ketentuan,” kata Yohanes.
Ia menjelaskan, pihaknya bisa mengakomodir nama-nama yang layak menerima BST namun tidak terakomodir di dalam data Kemensos, jika ada persetujuan dari Dinas Sosial Kabupaten Lembata. Itu pun kalau masyarakat yang tidak berhak mendapatkan BST namun namanya tercantum dalam daftar penerima BST, merelakan bantuan tersebut untuk orang yang lebih membutuhkan.
“Kecuali ada persetujuan dari teman-teman di Dinas Sosial, karena persoalan itu mereka yang lebih tahu. Apakah kalau bisa dilengkapi dengan dokumen seperti apa, surat pernyataan kah, atau berita acara dari orang yang terima diserahkan ke mereka yang lebih berhak itu seperti apa. Kita di kelurahan tetap mendukung kalau ada warga penerima yang merelakan untuk yang lebih berhak,” tutupnya. (dian/yos)