Ada Uang Ratusan Juta Di Balik Bungalow “Liar” Gunung Sari

0
470
Foto: Ilustrasi

NTTsatu.com – MAUMERE– Aktifitas bungalow tanpa izin di Desa Gunung Sari Kecamatan Alok Kabupaten Sikka, menyimpan banyak persoalan yang harus ditelusuri. Antara lain dugaan jual beli tanah di lokasi tempat berdirinya bungalow “liar” itu.

Terbetik kabar ada transaksi ratusan juta rupiah di balik transaksi penjualan tanah untuk pembangunan bungalow ini.

Seorang narasumber yang enggan menyebutkan namanya, menginformasikan bahwa tanah tempat berdirinya lokasi pembangunan bungalow tersebut dikuasai dua orang warga sekitar. Warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah kemudian menjualnya kepada perusahaan yang hendak membangun bungalow.
Disebutkan seorang pemilik tanah berinisial MH, karena sudah meninggal lalu mewariskan hak kepemilikan kepada anaknya berinitial S. Tanah yang diklaim sebagai milik MH ini dijual dengan kisaran Rp 140.000.000 sampai Rp 160.000.000.

Sementara pemilik tanah yag lain dengan initial TA, menjual tanah tersebut dengan kisaran harga Rp 100.000.000 sampai Rp 120.000.000.

Menurut narasumber ini, proses komunikasi antara perusahaan bungalow dan warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah, diperkirakan terjadi sekitar Februari 2017. Sistem jual beli dilakukan dengan cara transfer ke masing-masing rekening.
Transkasi jual beli tanah yang terletak di dalam Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Kawasan Teluk Maumere ini menjadi tanda tanya. Karena sejauh ini, tanah-tanah yang berada di dalam wilayah tersebut merupakan tanah negara, yang tidak bisa dikuasai secara orang perorangan.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere Agustinus Djami Rebo belum bisa dihubugi karena sedang berada di laur daerah. Sementara itu Kepala Resort TWAL Maumere Alfons Ndun yang ditemui di Hotel Pelita, Kamis (14/9), kaget mendapat informasi tentang transaksi jual beli tanah di dalam TWAL Gunung Sari untuk pembangunan bungalow.

Alfons Ndun mengatakan aktifitas bungalow dihentikan sementara waktu karena perusahaan yang mendirikan bangunan tersebut tidak mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia mengaku tidak tahu jika terjadi transkasi jual beli tanah di dalam kawasan TWAL.

“Ini harus cek kembali status kepemilikan tanah. Dan yang  bisa menjelaskan ini adalah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nanti kami lihat proposal permohonan dari perusahaan tersebut,” jelas dia.

Camat Alok Pedro Rodriquez yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/9), sudah mengetahui penghentian sementara aktifitas bungalow di Gunung Sari. Dia mengaku mendapat informasi tersebut dari Kepala Desa Gunung Sari Baco. Pedro Rodriquez berjanji akan terus mengikuti perkembangan informasi tentang bunga “liar” ini. (vic)

Komentar ANDA?