ADVETORIAL: PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TENTANG DEFISIT APBD TAHUN ANGGARAN 2017 KABUPATEN LEMBATA

0
1037
Foto: Penjabat Bupati Lembata, Sinun Petrus Manuk

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TENTANG DEFISIT APBD TAHUN ANGGARAN 2017  KABUPATEN LEMBATA

 

I. Pendahuluan

 

  • Pengertian Defisit APBD Tahun Anggaran 2017

Defisit adalah selisih kurang karena jumlah

pendapatan daerah lebih kecil dari pada belanja

daerah.

 

  • Defisit anggaran ditutup dengan menggunakan ”Pembiayaan Netto” yang dieroleh dari selisih antara Penerimaan pembiayaan dan Pengeluaran pembiayaan.
  • Defisit dalam APBD Tahun Anggaran 2017, merupakan defisit yang direncanakan. Salah satu sumber penerimaan untuk menutupi defisit adalah : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Angaran 2016 yang diprediksi dengan memperhatikan prediksi SILPA Tahun Anggaran 2015 yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 93.554.699.589,- dan direalisasikan sebesar Rp. 93.554.699.589,-

 

II. Proses Perencanaan Defisit APBD Kabupaten Lembata dan Penyebabnya

 

Sejak Otonomi Lembata Tahun 1999, APBD Kabupaten Lembata telah dilakukan penjadwalan kembali program/kegiatan untuk menyesuaikan dengan jumlah SILPA yang diprediksi pada tahun 2003, tahun 2013 dan tahun 2017. Hal ini dimungkinkan oleh ketentuan Pasal 57 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa ”Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut yang diantaranya dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, dan penerimaan kembali pinjaman atau penerimaan piutang”

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada proses penyusunan APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2017 dilakukan prediksi SILPA Tahun Anggaran 2016 untuk dipakai pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017. Namun demikian, perhitungan sisa kas per tanggal 31 Desember 2016, ternyata Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2016 hanya sebesar Rp. 48.911.887.072,- Jumlah tersebut harus dikurangi dengan beberapa komponen pembentuk SILPA yang sudah ada peruntukannya dan harus dianggarkan sebesar Rp. 21.198.951.188,- sehingga SILPA yang dapat digunakan adalah sebesar Rp. 27.712.935.884,- sehingga harus dilakukan pengurangan belanja sebesar Rp. 85.934.975.852,-

Hal ini terjadi karena beberapa alasan, yaitu :

  1. Realisasi Pendapatan Daerah pada Tahun

Anggaran 2016 tidak mencapai 100 % yaitu hanya Rp. 738.284.642.417,38 atau 92,83% dari target sebesar Rp. 795.274.375.094,- Dengan demikian, masih terdapat Pendapatan Daerah sebesar Rp. 56.989.732.676,62 yang belum direalisasikan sampai dengan akhir tahun anggaran.

  1. Terjadi penambahan belanja daerah yang cukup besar pada Perubahan APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2016 dan realisasi belanja daerah pada akhir tahun anggaran 2016 sangat tinggi. Realisasi belanja daerah per tanggal 31 Desember 2016 berdasarkan Sp2D adalah sebesar Rp. 797.913.048.490,24 dari pagu belanja sebesar Rp. 893.879.074.683,- atau 89,26%. Pagu belanja yang tidak terealisasi adalah sebesar Rp. 95.966.026.192,76. Jika realisasi belanja daerah tersebut disandingkan dengan jumlah penerimaan yang masuk dalam kas daerah sebesar Rp. 846.824.935.562,68 maka terdapat selisih lebih sebesar Rp. 48.911.887.072,24.
  2. Realisasi pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2016 mencapai 100% yaitu sebesar Rp. 93.554.699.589,- atau 100%.

Mengikuti proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, terdapat beberapa kali perubahan angka prediksi SiLPA Tahun Anggaran 2016 yang selanjutnya dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan hasil Rapat TAPD tanggal 19

November 2016, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah/Wakil Ketua V TAPD selaku Bendaharawan Umum Daerah membuat prediksi SILPA Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 15.000.000.000,- untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Rancangan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2017.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 pada Uraian Romawi III Point 3 tentang Pembiayaan Daerah yang menyatakan bahawa ”penganggaran SiLPA harus didasarkan pada perhitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2016 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2017 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SILPA yang direncanakan”.

  1. Pada rapat-rapat DPRD, di tegaskan oleh DPRD agar Pemerintah memasukan paket-paket kegiatan pada beberapa SKPD yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar kurang lebih Rp. 71.438.066.800,- tetapi dikeluarkan dari APBD melalui Perubahan Peraturan Bupati Lembata Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lembata Nomor 41 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2016.

Berhubung sumber pendapatan daerah terbatas, maka rencana untuk mengakomodir paket-paket kegiatan tersebut dengan dana sebesar Rp 71.438.066.800,- dimasukan dalam Perbaikan RKPD Tahun Anggaran 2017 dan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2017.

  1. Dalam Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2017 telah diproyeksikan SILPA sebesar Rp. 78.733.246.470,- untuk membiayai paket-paket kegiatan pada butir 2 (dua) sebesar Rp. 71.438.066.800,- dan Penyertaan Modal pada Bank NTT sebesar Rp. 2.500.000.000,- serta tambahan pagu belanja langsung sebesar Rp. 4.795.179.670,-
  2. Pada saat pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017 sampai pada penetapan Persetujuan Bersama Antara Pemerintah dan DPRD atas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017, pagu SILPA Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp. 99.786.336.505,- atau naik sebesar Rp. 21.786.336.505,- dari rencana SiLPA Tahun Anggaran 2016 pada Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun Anggran 2017. Kenaikan angka prediksi SILPA Tahun Anggaran 2016 ini karena berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyepakati beberapa kebutuhan belanja yang sangat urgen untuk kepentingan masyarakat yang tersebar pada dengan rincian sebagai berikut :
    1. Penambahan belanja pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp. 3.316.986.600,- untuk membiayai Honor Guru Komite, pelaksanaan US/UN SMP, Olympiade MIPA SMP/MTs, Pelaksanaan UN Paket B dan Tenaga KSO Guru pada beberapa sekolah.
    2. Penambahan anggaran pada Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk membiayai gaji dan tunjangan Penyuluh KB dan PLKB yang sudah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Pusat pada BKKBN Pusat namun karena gaji dan tunjangannnya belum di anggarkan maka harus dianggarkan di daerah.
    3. Penambahan anggaran pada RSUD Lewoleba sebesar Rp. 5.000.000.000,- untuk biaya pengisian tabung gas, makanan dan minuman pasien, obat-obatan, pembangunan ruang tunggu dan pendampingan pasien rujukan.
    4. Penambahan anggaran pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT).
    5. Penambahan anggaran sebesar Rp. 5.200.000.000,- pada Badan Keuangan Daerah untuk membiayai gaji CPNSD tenaga kesehatan PTT yang lulus seleksi tahun 2016 dan penambahan belanja langsung untuk membiayai beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah.
    6. Penambahan anggaran pada Sekretariat Daerah sebesar Rp. 3.269.349.905,- untuk membiayai beberapa kegiatan pada Bagian Hukum dan Bagian Humas dan pembangunan jaringan listrik Baolangu-Katakeja-Ile Kimok-Tubukrajan-Ile Kerbau-Nogodoni.
    7. Penambahan anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- pada Sekretariat DPRD untuk kepentingan pembelian Mobil Jabatan dan Mobil Operasional.

III. Solusi

Untuk mengatasi defisit anggaran tersebut maka harus diambil langkah-langkah secepatnya agar tidak terjadi defisit belanja pada akhir tahun anggaran sebagai berikut :

  1. Harus dianggarkan beberapa pengeluaran wajib yang belum dianggarkan dengan sumber dana SILPA Tahun Anggaran 2016 seperti kegiatan lanjutan DAK dan tunjangan sertifikasi guru dan tambahan penghasilan guru PNSD.
  2. Pengurangan tambahan penghasilan PNS berdasarkan beban kerja dan pertimbangan obyektif lainnya sebesar 50% dari total anggaran dimaksud pada masing-masing OPD dengan mengurangi harga jabatan dari angka 1.000 menjadi 500, diperoleh penghematan sebesar Rp. 16.394.274.160,-
  3. Honorarium Tenaga Kontrak Daerah/KSO semua OPD pada Kabupaten Lembata berjumlah 1.636 orang dibayar menggunakan standar UMR, yaitu sebesar Rp.1.525.000,00 ditambah Iuran BPJS sebesar Rp. 34.000,- untuk 1.636 Tenaga Kontrak Daerah/KSO dengan total anggaran sebesar Rp. 55.624.000,- Sehingga total anggaran untuk TKD dan KSO adalah sebesar Rp.30.606.288.000. Dari total angka tersebut maka terjadi penghematan anggaran sebesar Rp.14.616.160.000,00 dari total anggaran yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.45.222.448.000,00.
  4. Pengadaan kendaraan dinas/operasional baik kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua didrop kecuali Kendaraan Roda empat untuk Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD.
  5. Pengurangan anggaran untuk anggaran hibah barang yang diserahkan ke masyarakat/pihak ketiga sebesar 50% dari total anggaran hibah barang dimaksud kecuali Hibah barang yang bersumber dari DAK. Dan khusus Belanja Hibah barang yang tidak memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Bupati Lembata Nomor 63 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lembata Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lembata Nomor 36 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Lembata, agar disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dipertimbangkan.
  6. Pengurangan belanja makan dan minum kegiatan sebesar 50% dari total anggaran makan dan minum kegiatan masing-masing OPD.
  7. Pengurangan belanja cetak dan penggandaan sebesar 50% dari total anggaran cetak dan penggandaan masing-masing OPD.
  8. Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Lapangan Terbang Perintis sebesar Rp.6.672.800.000 didrop.
  9. Melakukan rasionalisasi terhadap belanja perjalanan dinas dengan pengurangan volume paling kurang 10% dari total volume atau jumlah orang yang melakukan perjalanan dinas pada masing-masing OPD.
  10. Pengurangan belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan sebesar Rp.39.804.975.852,00.

 IV. Penutup

Demikian penjelasan tentang Defisit APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2017 untuk diketahui dan diinformasikan kepada Publik dalam rangka kesamaan persepsi dan transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan, khususnya di bidang Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2017.

 

PENJABAT BUPATI LEMBATA,

DRS. SINUN PETRUS MANUK

Komentar ANDA?