MAUMERE. NTTsatu.com – Ketua Umum Dewan Pimpijnan Pusat (DPP) partai Golkar, HR Agung Laksono menegaskan, setelah Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) ini, semua Pelaksana Tugas (Plt) DPD partai Golkar kabupaten/Kota se-NTT dan provinsi segera menggelar Musyawarah Daerah (Musda) partai Golkar tingkat Kabupaten/Kota hingga provinsi.
“Harus segera gelar Musda seusia Rampida ini. Ini kita lakukan mengikuti mekanisme dan prosedur yang dibenarkan. Kita tidak bisa langsung menetapkan Plt menjadi pimpinan defintif. Mekanisme musda itu menjadi payung hukum, dan itu mesti kita jalankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” kata Agung Laksono.
Penegasan Agung itu menjawab pertanyaan para pelaksana tugas Pengurus DPD Partai Golkar kabupaten se-NTT dalam pertemuan menjelang Rapimda di Maumere, Kabupaten Sikka, Rabu, 3 Juni 2015.
Dalam pertemuan dan makan malam di kediaman Ketua Plt. Pengurus DPD Partai Golkar NTT di Maumere, Melchias Markus Mekeng, Agung Laksono mengatakan, apa yang dilakukan selama ini adalah sesuai amanat keputusan Mahkamah Partai yang telah menugaskannya selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk melakukan konsolidasi partai.
“Rapimda dan Musda di seluruh Indonesia yang kita lakukan selama ini termasuk Rampida di Maumere yang akan diaksanakan besok, Kamis, 4 Juni 2015 itu merupakan amanat Mahkamah Partai. Tugas yang kita lakukan ini juga sah karena kita telah mengantongi SK Kepengurusan DPP partai Golkar dari Kementerian Hukum dan HAM RI,” tegasnya.
Diakhir pertemuan itu dia berharap, setelah Rapimda ini, semua Plt. Baik kabupaten/Kota dan provinsi harus segera menggelar Musda sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Untuk Musda Kabupaten Kota paling lambat diselesaikan pada bulan Agustus 2015 dan provinsi selambat-lambatnya September.
“Segera gelar Musda, Musda tidak perlu yang luar biasa, Biar yang sederhana saja asalkan memenuhi aturan yakni dihadiri semua Pimpinan Kecamatan untuk Musda Kabupaten/Kota dan diikuti oleh seluruh Pimpinan DPD Kabupaten/Kota hasil Musda untuk Musda Provinsi. Penuhi syarat-syaratnya dengan baik sehingga Musda itu benar-benar memenuhi aturan yang berlaku dan membuahkan hasil yang sah,” pesanya. (bop)