NTTsatu.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menerima banding Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat/pembanding dan kubu Agung Laksono selaku tergugat intervensi/pembanding. Agung Laksono akhirnya memenangkan sidang di PT TUN tersebut).
Atas hasil tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Muhammad Aziz Syamsuddin menilai putusan PTTUN Jakarta itu tidak memenangkan siapapun. Pasalnya, putusan PTTUN Jakarta itu dinilainya tidak memutuskan apa-apa.
“Saya baca web PTTUN. Itu (N.O) berarti tidak memutuskan apa-apa. Saya baru bisa paham apa yang dimaksud dengan N.O tersebut jika sudah membaca putusannya lebih dulu,” kata Aziz, Sabtu (11/07) seperti dilansir merdeka.com.
Meski demikian, Golkar kubu Ical, menurutnya, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Atas putusan N.O tersebut, penggugat DPP Golkar pimpinan ARB dan Idrus Marham segera menyatakan kasasi ke MA,” tegasnya. ***