Agunkan 16 Bidang Tanah di Bank NTT, Suami Isteri di Maumere Digugat

0
2614

NTTsatu.com — KUPANG —  Sepasang suami isteri di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur atas nama Andi Soedharta dan Miriana Tunggal digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Maumere karena telah mengagunkan 16 bidang tanah untuk mendapatkan pinjaman modal usaha.
Gugatan perkara perdata telah terdaftar di PN Maumere dengan nomor 23/PDT.G/2020/ PN.Mme tertanggal 12 Agustus 2020. Sepasang suami isteri yang memiliki pekerjaan wiraswasta itu digugat Aloysius Alo, seorang karyawan swasta.

Kuasa hukum Aloysius Alo, San Fransisco Sondy kepada wartawan di Kupang, Kamis (13/8) mengatakan, kliennya sangat dirugikan akibat sikap yang diambil sepasang suami isteri tersebut karena telah mengagunkan 16 bidang tanah dan bangunan. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata 16 bidang tanah dan bangunan tersebut diagunkan di Bank NTT untuk mendapatkan modal usaha.

Sondy menyatakan, kliennya sangat berkeberatan karena Andy bersama isterinya mengagunkan 16 bidang tanah di wilayah Kota Maumere dan sekitarnya itu atas nama pribadi mereka. Padahal, objek yang diagunkan itu merupakan milik kliennya.

“Dalam gugatan yang diajukan, klien saya mengajukan permohonan agar PN Maumere meletakkan sita jaminan atas 16 bidang tanah dan bangunan hak milik Adi dan Miriana,” kata Sondy.

Menjawab pertanyaan Bank NTT telah meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang untuk melakukan lelang atas objek yang diagunkan karena Andi dan Miriana sebagai kreditur macet, Sondy meminta agar pemenang lelang tidak cepat- cepat menyerahkan uangnya. Pihaknya tetap berjuang agar semua objek yang telah dilelang itu dikembalikan kepada kliennya. Apalagi semua bidang tanah yang diagunkan itu, telah didaftar di PN Maumere.

Pegawai Unit Lelang pada KPKNL Kupang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pada Kamis, 13 Agustus 2020 pagi, pejabat lelang KPKNL Kupang telah melakukan pelelangan atas objek lelang di Maumere. KPKNL melakukan pelelangan dan sudah ada pembelinya.

Tentang ada gugatan yang telah terdaftar di PN Maumere atas objek lelang dimaksud, ia menegaskan, gugatan hukum tidak membatalkan pelaksanaan lelang. Apalagi pihaknya juga tidak mendapat informasi soal adanya gugatan terhadap objek lelang dimaksud. Bahkan keterangan dari PN Maumere yang menerangkan objek lelang itu masih dalam status hukum pun, belum ada.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho melalui pesan whatsApp pada intinya mengakui belum tahu ada objek agunan yang diagunkan kreditur macet di Maumere yang dilelang KPKNL Kupang.

“Beta (saya) cek dulu ke pimpinan cabang Maumere,” tulisnya.

Untuk diketahui, Aloysius Alo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan ke PN Maumere agar meletakan sita jaminan atas 16 bidang tanah dan bangunan yang ada di Kota Maumere dan sekitarnya. Rincianya sebidang tanah dan bangunan seluas 420 meter persegi yang terletak di Jln. El Tari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok. Sebidang tanah seluas 18.590 meter persegi di Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda.

Sebidang tanah seluas 6.500 meter persegi, seluas 27.705 meter persegi, dan seluas 3.698 meter persegi di Jln. Don Slipi, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat. Sebidang tanah seluas 2.000 meter persegi di Jln. Litbang, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alak. Sebidang tanah seluas 14.089 meter persegi dan sebidang tanah seluas 6.192 meter persegi serta seluas 1.930 meter pesegi di Jln. Don Slipi,Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat.

Sebidang tanah dan bangunan seluas 874 meter persegi di Jln. Jenderal A. Yani, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur. Sebidang tanah seluas 4.736 meter persegi di Jln/ Kolombeke, Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok. Sebidang tanah dab bangunan seluas 313 meter persegi di Jln. El Tari, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok.

Sebidang tanah seluas 9.610 meter persegi, dan seluas 18.560 meter persegi di Jln Maumere- Waigete, Desa Egon, Kecamatan Waigete. Sebidang tanah seluas 4.768 meter persegi di Jln Hubing- Wairhubing, Desa Watuliwung, Kecamatan Alok Timur. (bp)

=========
Foto: Pengacara, San Fransisco Sondy

Komentar ANDA?